Sukses

Ratusan Kades di Banyuwangi Berangkat ke Senayan, Tuntut UU Desa Direvisi

Ratusan kepala desa di Banyuwangi, berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi penolakan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Mereka meminta aturan itu direvisi.

Liputan6.com, Banyuwangi Ratusan kepala desa di Banyuwangi berangkat ke Jakarta untuk aksi penolakan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Mereka meminta aturan itu direvisi.

Tiga organisasi kades di Banyuwangi kompak melakukan penolakan. Yakni, Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Forum Silahturahim Kepala Desa Banyuwangi (FSKB).

"Kita berangkat bersama 150 orang kades se Banyuwangi. Sisanya ada yang sakit dan barengan agenda lain," kata Ketua Askab Anton Sujarwo, Senin (16/1/2023). 

Para kades dari 25 kecamatan se Banyuwangi itu, berangkat bersama dengan menggunakan lima unit kendaraan bus. 

"Kita bergerak dari masing-masing zona, dan bertemu di satu titik," ungkap Anton, saat berangkat bersama kepala desa di Kantor Kecamatan Rogojampi.

Keberangkatan para pemimpin desa itu tidak disaksikan dan diantarkan langsung oleh pejabat kabupaten seperti wilayah lain.

"Kami berangkat secara mandiri, tanpa ada pengawalan dari Forpimda," terang Anton.

Anton menjelaskan, keberangkatan para kades di Banyuwangi itu bertujuan untuk menyuarakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39.

Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun," ucap Anton.

Sedangkan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan 6 Tahun Jabatan Kades Memberatkan

Menurut Anton, aturan 6 tahun masa jabatan kades tersebut terlalu memberatkan. Sebab banyak program desa yang masih belum tuntas.

"Perpanjangan itu salah satunya karena kami harus menyelesaikan berbagai program dari pemerintah juga," ungkap Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.

Di sisi lain, menurut Anton masa 6 tahun jabatan merupakan waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan kepala desa.

"Kita kan perlu waktu juga. Bagaimana semuanya bisa selaras, karena politik desa beda dengan kabupaten atau kota," terang Anton.

Sebagaimana diketahui, ada 189 kepala desa dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi. Dari total itu, 150 kades berangkat ke Jakarta. Sisanya 39 kades tidak ikut karena ada kesibukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.