Sukses

Tim Inafis Cek TKP Bom Molotov Pria Sakit Hati Diputus Cinta Pacarnya di Banyuwangi

SP melempar bom molotov ke arah teras rumah NA, dan sempat membakar kursi dan sebagian area teras rumah korban. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Liputan6.com, Banyuwangi Seorang pemuda di Banyuwangi, Supriyadi alias SP (27), nekat melempar bom molotov ke rumah kekasinya di Desa Sumbersari Banyuwangi, karena tidak terima cintanya diputus sang pacar yang berinisial NA (39).

SP melempar bom molotov ke arah teras rumah NA, dan sempat membakar kursi dan sebagian area teras rumah korban. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.

Polresta Banyuwangi bergerak mengusut kasus ini. Polresta Banyuwangi menerjunkan Tim Inafis untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah NA.

Tim Inafis tersebut, olah TKP untuk mengetahui cara pelaku melakukan aksi nekatnya tersebut. Untuk keperluan pemeriksaan, Tim Inafis memasang garis polisi di rumah janda dua anak tersebut.

”Tim Inafis Polresta Banyuwangi diterjunkan untuk melakukan olah TKP,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno, Senin (16/1/2023).

Iptu Agus menjelaskan, jika aksi pelaku itu dengan cara melempar bom rakitannya sendiri. Pelaku merakit bom molotov dari botol anggur merah yang diberi sumbu dari dakorn.

”Ternyata ada dua bom molotov yang dirakit oleh pelaku, satu bom dari botol anggur merah dan satu bom lagi dari botol minuman energy M-150 satu bom molotov tidak meledak dan tergeletak di TKP,” katanya.

Aksi pelemparan itu, Iptu Agus menyebut, jika dilakukan pelaku sekitar pukul 03.30. Bom berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

”Pelaku ternyata sengaja datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF,” kata Kasihumas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

1 Bom Tidak Meledak

Dari dua bom yang dilemparkan, satu bom gagal meledak. Sedangkan satu bom lagi berhasil meledak dan membakar kursi rumah korban.

”Ada dua kursi yang terbakar, yang juga dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara ini,” tegasnya.

Iptu Agus menegaskan, hasil olah TKP tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Agar, BAP cepat selesai dan bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

”Setelah oleh TKP, BAP segera dilengkapi dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.