Sukses

Menteri ATR/BPN Minta Warga Jember Tak Gadaikan Sertifikat Tanah ke Rentenir

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, untuk tidak menggunakan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.

Liputan6.com, Jember - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, untuk tidak menggunakan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.

“Hati- hati dengan adanya penipuan. Kalau menggunakan atau mau pijam uang, jangan ke rentenir, langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikat akan hilang dan bisa berubah peruntukanya,” ujar Hadi di Jember, Sabtu (8/1/2023).

Dia juga meingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.

“Tapi gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” tambah Hadi.

Hadi juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapatkan kepastian hukum.

“Jadi sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi yang asli disimpan di lemari suapaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga apa yang diinginkan pemerintah  bahwa  masyarakat mendapatkan aset dengan kepastian hukum,” paparnya.

Hingga saat ini Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni berharap supaya  sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan sertifikat itu, para petani buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reformasi agrarian,” kata Juli.

Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, seluas 31.117,02 hektare. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.