Sukses

Buron 45 Hari, Pencurian Kabel Lampu Buah Naga di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Dion alias Temon (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo, Banyuwangi

Liputan6.com, Banyuwangi - Dion alias Temon (25), tersangka DPO kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Purwoharjo, Banyuwangi

Warga Dusun Curah Pecak, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi ini sempat jadi buronan polisi kurang lebih 45 hari.

Hingga akhirnya, Dion berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan buronan tersangka kasus pencurian kabel dan lampu kebun buah naga ini merupakan bukti nyata keseriusan polisi, khususnya jajaran Polresta Banyuwangi dalam menuntaskan sebuah kasus,” kata Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno, Sabtu (3/12/2022).

Tersangka Dion ini, jelas Iptu Agus, merupakan rekan dari seorang tersangka lainnya Triono (42) yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Iptu Agus menerangkan kejadian berawal Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, saat itu telah terjadi tindak pidana pencurian kabel dan lampu di Kebun Buah Naga yang berlokasi di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Pelapor adalah Arik, pemilik kebun buah naga tersebut. Korban ini memergoki tersangka Dion dan Triono mencuri kabel dan lampu di kebun buah naganya.

Saat itu, dua tersangka ini berhasil kabur. Mereka mengangkut kabel dan lampu hasil curiannya menggunakan Mobil Toyota Yaris putih Nopol DK 1747 ABH.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Purwoharjo.

“Tak butuh waktu lama petugas berhasil membekuk tersangka Triono pada Kamis (20/10/2022),” ujar Kasihumas.

Mengetahui rekannya ditangkap, lanjut Agus, tersangka Dion ini melarikan diri. Namun, polisi tak putus asa dengan terus mencari informasi keberadaan tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.