Sukses

5 Calon Petahana Tumbang di Pilkades Serentak Tuban 2022

Diketahui, pilkades serentak tahun ini diikuti sebanyak 119 calon kepala desa (cakades) tersebar di 47 desa. Jumlah desa tersebut tersebar di 17 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

 

Liputan6.com, Tuban - Sebanyak lima calon kepala desa petahana tumbang pada pilkades serentak di Tuban pada Kamis 27 Oktober 2022. Sementara lainnya, 18 calon petahana masih sukses merebut hati rakyat dan kembali terpilih.

Data tersebut berdasarkan hasil perhitungan cepat pilkades serentak Tuban 2022 yang disampaikan Eko Julianto, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Tuban, Jumat (28/10/2022).

Lima petahana yang kalah berdasarkan perhitungan cepat tersebut adalah Imam cakades petahana di Desa Sukoharjo Kecamatan Bancar. Incumbent nomor urut 1 itu harus kalah dari lawannya setelah memperoleh 624 suara. Lawannya, Mimin nomor 2 memperoleh 1001 suara, dan tidak sah ada 17 suara.

Lalu di Desa Kemlaten Kecamatan Parengan. Cakades nomor urut 1 Jati Kesowo menang setelah meraih 365 suara. Sedangkan calon petahana nomor 2 Ahmad Farid Vergiawan harus kalah usai mendapatkan 303 suara, dan tidak sah 12 suara.

Setelah itu, Udin Prasetyo cakades nomor urut 1 di Desa Mergoasri Kecamatan Parengan, menang telak dengan mendapatkan 659 suara. Lawannya, Luswadi yang merupakan calon petahana hanya mampu meraih 225 suara, dan tidak sah 30 suara.

Calon petahana yang tumbang berikutnya ada di Desa Rengel Kecamatan Rengel. Dimana, incumbent M Mukhtar nomor urut 2 harus kalah setelah mendapat 2.030 suara.

Lawannya, Mundir nomor urut 1 mampu merebut hati rakyat dengan meraih kemenangan 3.097 suara. Sedangkan tidak sah 91 suara.

Terakhir cakades petahana di Desa Tegalbang Kecamatan Palang. Calon incumbent Yudi nomor urut 1 harus merelakan kursi nomor satu di desa setelah hanya mendapatkan 693 suara.

Lawan petahana itu, Darmono nomor urut 2 menang telak dengan merebut 2044 suara. Kemudian warga yang salah memilih atau tidak sah ada 37 suara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Hasil Penghitungan

Setelah penghitungan selesai, panitia pilkades tingkat desa menetapkan hasil penghitungan suara satu desa dan dilaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian BPD menindaklanjutinya dengan menetapkan hasil perolehan suara pelaksanaan pilkades untuk disampaikan ke Bupati Tuban lewat masing-masing camat.

“Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat,” terang Eko Julianto.

Diketahui, pilkades serentak tahun ini diikuti sebanyak 119 calon kepala desa (cakades) tersebar di 47 desa. Jumlah desa tersebut tersebar di 17 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.