Sukses

Polisi Tangkap Dukun Palsu Berkedok Bisa Gandakan Uang di Banyuwangi

Berkedok bisa menggandakan uang miliaran rupiah, SH (49), Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo ditangkap kepolisian sektor Purwoharjo Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi menangkan SH (49), dukun palsu yang mengaku bisa bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kapolsek Purwoharjo Banyuwangi AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Budi Hermawan, Senin (11/7/2022).

Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM salah satu bank di Pasar Purwoharjo.

Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM yang tidak lain teman korban.

"Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” papar Budi Hermawan.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 4 Tahun Penjara

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,”ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut SH terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman 4 tahun kurngan penjara.

“Tersangka kita jerat pasal penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut tentang kasus penipuan. terkait apakah ada korban tambahan kami masih terus dalami,"pungkas Budi Hermawan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.