Sukses

Polisi Bekuk 7 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Jember

Anggota Polsek Ambulu bersama tim Kalong Polres Jember kemudian orang tersebut ke Puskesmas Ambulu. Namun, Saat diperiksa oleh petugas Puskesmas, MS sudah tidak bernyawa lagi.

 

Liputan6.com, Jember Polisi membekuk 7 dari 10 tersangka pengeroyokan MS (47), hingga tewas di Ambulu Jember. Sementara 3 lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purwoanto menyatakan, sebelumnya, MS ditemukan terkapar di jalan umum jurusan Balung – Ambulu desa Sumberan Kecamatan Ambulu Jember., Dia diisukan sebagai maling yang tertangkap tangan oleh warga.

Anggota Polsek Ambulu bersama tim Kalong Polres Jember kemudian orang tersebut ke Puskesmas Ambulu. Namun, Saat diperiksa oleh petugas Puskesmas, MS sudah tidak bernyawa lagi. 

Sat Reskrim Polres Jember langsung olah tempat kejadian perkara (TKP)  sesaat setelah membawa korban ke puskesmas. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi -saksi diketahui sebenarnya MS bukanlah maling seperti apa yang dilaporkan, namun merupakan korban pengeroyokan dari teman temannya atau orang yang dikenalnya.

“Sebelumnya korban MS dijemput oleh salah satu pelaku dirumahnya untuk diajak melihat sapi di Ambulu. Korban sempat minum minuman keras bersama para pelaku. Saat korban pergi pamit pulang sebelum acara minum selesai, ada suara teriakan maling dan didapati korban sudah tergeletak didekat motornya,” Hery Purwoanto Jumat (20/5/2022).

Kemudian Korban MS dibawa kembali ketempat minum minuman keras tadi, namun korban justru dipukul ramai-ramai oleh 10 teman minumnya.

"Polisi masih mendalami lebih lagi motifnya," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam Hukuman 5 Tahun

Dalam kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa visum, dua buah batu, balok kayu, satu buah bambu, dua pasang sandal, botol bekas miras, 4 unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis milik korban dan pelaku, dan beberapa Handphone berbagai merek.

Dan atas perbuatannya 7 orang pelaku dari 10 orang yang disangkakan dijerat dengan Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.