Sukses

Polisi Ungkap 7 Kasus Narkoba di Situbondo, Tetapkan 9 Tersangka

Kapolres Andi menambahkan, dalaam kasus narkotika ini ada juga keterlibatan pelajar dalam sindikat peredarannya.

Liputan6.com, Situbondo Satuan reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap tujuh kasus penyalagunaan narkotia jenis sabu- sabu dalam waktu Januari- Februari 2022. Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka.

“Barang bukti yang kami sita dari tangan para tersangka yaitu 3,92 gram sabu-sabu. Pengungkapan narkoba mengalami peningkatan di Situbondo, baik itu dalam jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka,”ujar Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, Selasa (8/3/2022).

Andi menambahkan, dalaam kasus narkotika ini ada juga keterlibatan pelajar dalam sindikat peredaran. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatikan semua kalangan.

“Yang menjadi perhatian kita semua, dalam sindikat peredaran narkoba di Situbondo ini, adalah kalangan pelajar di dalamnya. Ini sangat memprihatian,” ujarnya.

Ada mudus baru dalam penyalagunaan sabu- sabu. Yaitu alat yang digunakan beralih menggunakan  jarum suntik (spet) yang langsung disuntikan ke pembulu darah pemakai.

“Sehingga dampak negatif sabu- sabu ini semakin besar. Di antaranya ada juga dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang penggunaanya secara bergantian,”paparnya.

Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa hingga kabupaten dan isntitusi lainya untuk mensosialisasikan akan bahaya narkoba.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Warga

Masyarakat juga diminta terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba , dengan cara melaporkan dan memberi informasi  jika ada dugaan peredaran narkoba di daerahnya.

“Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam pemberantasan obat- obatan terlarang dan narkotika ini. Salah satunya dengan melaporkan jika di daerahnya ada hal yang mencurigakan tentang peredaran narkoba,”pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatanya para tersangka pengedar narkoba dijeralat Udang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114, dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara sserta denda 10 miliar.

Sedangkan bagi orang yang menyimpan atau memiliki dengan pasal 112 dengan ancaman  hukuman  maksimal 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.