Sukses

Maklumat MUI Probolinggo Usai Bupati Tantriana dan Suami Terjaring OTT KPK, Apa Isinya?

Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.

Liputan6.com, Probolinggo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, mengeluarkan maklumat menyikapi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.

"MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Munir Kholili dikutip dari Antara, Senin (6/9/2021).

Pertama, MUI Kabupaten Probolinggo menyatakan prihatin dan menghormati proses hukum yang adil oleh penegak hukum KPK.

Kedua, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Probolinggo untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah setempat.

Ketiga, menghindari upaya-upaya provokasi yang mengarah kepada ujaran kebencian dan melampaui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.

Keempat, untuk penyelenggara negara agar tetap melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang di bawah kepemimpinan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo.

Kelima, kepada aparat keamanan TNI dan Polri, agar dapat mengantisipasi dan mencegah kemungkinan gangguan stabilitas di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Keenam, menjadikan peristiwa tersebut di atas sebagai introspeksi untuk masa depan Kabupaten Probolinggo.

Maklumat tersebut ditandatangani Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Probolinggo, yakni Ketua Umum KH Munir Kholili dan Sekretaris Umum KH Syhabuddin Sholeh.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangkap 22 Orang

KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin, serta para kepala desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan.

KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa tersebut terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.

Lima tersangka telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021, sedangkan 17 tersangka lainnya mulai ditahan sejak 4 September hingga 23 September 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.