Sukses

Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Genose Saat Penyekatan Suramadu

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku pemalsu surat sehat dari hasil tes GeNose tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pemalsuan surat sehat tes GeNose C-19 yang digunakan sejumlah warga asal Madura saat penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya selama sekitar dua pekan pada bulan Juni lalu.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menjelaskan dalam penyekatan tersebut setiap warga dari arah Madura yang melintas di Jembatan Suramadu tujuan Surabaya wajib menunjukkan surat kesehatan bebas virus corona (COVID-19).

"Saat itu kami menemukan sebanyak 12 orang dalam satu rombongan kendaraan bus yang menunjukkan surat kesehatan dengan data hasil uji GeNose C-19 negatif yang semuanya sama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, 5 Juli 2021, dilansir dari Antara.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menangkap dua orang pelaku pemalsu surat sehat dari hasil tes GeNose tersebut.

Salah satu pelaku berinisial HBP, usia 27 tahun, yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas wilayah Kabupaten Sumenep, Madura.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Para Pelaku

Dia tidak sendirian, dibantu oleh seorang pelaku lainnya berinisial ASK, usia 39 tahun, pegawai swasta.

"Dua orang pelaku ini memiliki peran masing-masing. HBP seorang tenaga kesehatan yang membuatkan surat GeNose C-19. Sedangkan ASK berperan mencari agen penjualan tiket bus, atau mencari calon penumpang yang menjadi korbannya," ujar Kapolres AKBP Ganis.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kepada setiap calon penumpang yang dibuatkan surat kesehatan bebas COVID-19 palsu menggunakan GeNose C-19, kedua pelaku menarik tarif Rp50 ribu.

Polisi menduga kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari praktik ilegal ini. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana maksimal enam tahun penjara," ucap AKBP Ganis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.