Sukses

2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan RS Tropik Unair Segera Disidang

Selanjutnya penahanan kedua tersangka korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Unair beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

Liputan6.com, Surabaya - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II tahun anggaran 2010 segera disidang.

"Hari ini setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/2/2021).

Selanjutnya penahanan kedua tersangka korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Unair beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

"Untuk terdakwa BGR terhitung mulai 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021 ditahan di rutan KPK Cabang Kavling C1, sedangkan untuk terdakwa MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi di antaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salahgunakan Wewenang

Bambang Giatno Raharjo adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan sedangkan Mintarsih adalah mantan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar.

KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14.139.223.215 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.