Sukses

Pemprov Jatim Usul 330 Pasien Meninggal karena COVID-19 Terima Santunan

Usulan disampaikan kepada pemerintah pusat sebab sesuai kebijakan pemerintah pusat, warga yang meninggal dunia akibat COVID-19, akan mendapatkan santunan dari pemerintah pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov Jawa Timur mengusulkan sebanyak 330 orang warga yang meninggal dalam kasus COVID-19 mendapatkan santunan dari pemerintah pusat. 

“Data sebanyak 330 orang yang kami usulkan ini yang telah lengkap secara administratif,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemprov Jawa Timur, Alwi Beik, seperti dikutip dari Antara, ditulis Selasa (15/9/2020).

Alwi menuturkan, usulan disampaikan kepada pemerintah pusat sebab sesuai kebijakan pemerintah pusat, warga yang meninggal dunia akibat COVID-19, akan mendapatkan santunan dari pemerintah pusat. Besarannya Rp15 juta.

"Santunan ini nantinya akan dicairkan ke nomor rekening ahli warisnya dan tidak ada batas waktunya," kata Alwi.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan ini menuturkan, syarat pokok yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian bagi warga korban COVID-19 itu harus mengantongi surat keterangan kematian akibat COVID-19 dari puskesmas, rumah sakit.

"Selain itu, surat keterangan ahli waris dari institusi berwenang, dan nomor rekening atas nama ahli waris korban," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bergantung pada Berkas Kelengkapan Administrasi

Alwi tidak menjelaskan peruntukan santunan kematian itu, apakah hanya bagi yang positif saja atau juga bagi suspek.

"Yang terpenting dalam penjelasan dari pihak rumah sakit atau puskesmas yang akan diajukan ke pemerintah pusat itu, dijelaskan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat COVID-19," kata Alwi.

Kecepatan pencairan bantuan ini, dia menuturkan, bergantung pada kelengkapan berkas administrasi yang diajukan. "Jika berkasnya sudah lengkap, segera ajukan kepada kami, dan kami akan segera mengajukan ke pemerintah pusat," tutur dia.

Di Jawa Timur, total warga meninggal dunia akibat COVID-19 hingga 14 September 2020 ini sebanyak 2.800 orang, dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 38.431 orang.

Dari 2.800 warga yang meninggal dunia itu, 78 diantaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan, dengan perincian sebanyak 48 orang meninggal dengan status suspek dan 30 orang sisanya terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Dari 30 orang yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 itu, satu diantaranya merupakan seorang perawat di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan dan seorang lagi merupakan wartawan dengan status suspek COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.