Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) pimpinan Harris Arthur Hedar membahas dan memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR.
Masukan itu disampaikan PERADI Profesional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Dia menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
Advertisement
"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak," ujar Harris.
Oleh sebab itu, lanjut dia, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional.
"Baik yang modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia," kata Harris.
Â
Persoalan Hukum Perdata
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan.
Kondisi tersebut, kata dia, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
"Atas dasar itulah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim PERADI Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan," pungkas Harris.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI).
"Rekomendasi pertama ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan. Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan," terang Yuhelson.
Â
Advertisement
Rekomendasi Selanjutnya
Selanjutnya, kata Yuhelson, PERADI Profesional merekomendasikan, adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Dia merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut.
"Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional," tutur dia.
Lebih jauh, Yuhelson menyebut, PERADI Profesional turut memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Dia melihat, di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
"Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing," kata dia.
Rekomendasi selanjutnya, sambung Yuhelson, adalah tentang kerja sama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional melihat bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum,
"Pandangan dari PERADI Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi," ucap dia.
"Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu, di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerja sama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya," sambung Yuhelson.
Â
Rekomendasi Harmonisasi
Menurut Yuhelson, rekomendasi selanjutnya adalah soal harmonisasi dengan perundang-undangan nasional. Dia mengatakan, dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional melihat hubungan antara RUU dengan berbagai UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.
"Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI," beber dia.
Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya adalah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan PERADI Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia.
"Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945," kata dia.
Terakhir, Yuhelson mengingatkan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum (aph) di dalam RUU HPI. Pasalnya, kata dia, di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan.
"Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya," tandas Yuhelson.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4027374/original/028989200_1652950296-DPR-Dome-Gedung-Kura-Kura-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111782/original/019814700_1738060856-000_36492MT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887490/original/081442300_1720552745-AP24191690613776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3491033/original/081375500_1624442715-000_APP2001111319916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244923/original/021052000_1749267836-marc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294310/original/071433600_1783829242-ar12.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294767/original/085878900_1783865269-messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292537/original/071414700_1783603914-Wakil_Ketua_MPR_Eddy_Suparno-_9_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2017823/original/091277700_1542874242-isro.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936803/original/025620400_1645068709-000_9TM6Z8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472850/original/077010600_1768378156-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-14_Januari_2026-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1689462/original/060408700_1503553006-dpr3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876285/original/011593500_1719462277-fotor-ai-2024062711138.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5513917/original/066146500_1772076783-AP6854606784113229.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)