Sukses

Kriminal Surabaya Sepekan: Hukuman Kebiri Kimia hingga Penangkapan Residivis Curanmor

Berikut sejumlah kasus kriminal di Surabaya dan sekitarnya pada pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus kriminal terungkap di Surabaya dan daerah sekitarnya di Jawa Timur (Jatim) pada pekan ini. Kasus kriminal yang terungkap cukup beragam mulai dari kasus narkoba, pencurian, penetapan tersangka kasus penyebaran hoaks. 

Adapun dari kasus narkoba, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap pakai sabu di Jombang menyita perhatian. Polisi juga meringkus pengedar narkoba di rumah kos di Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.

Tak hanya itu, rencana penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto juga menyedot perhatian pembaca.  Polisi yang menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya juga curi perhatian.

Berikut berita kriminal yang terjadi pada pekan ini di Surabaya dan sekitarnya, seperti yang dirangkum pada Sabtu, (31/8/2019):

1. Hukuman Kebiri Kimia yang Menyedot Perhatian

Muhammad Aris (20) telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur. Akibat kejahatannnya, pelaku diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun yang menjadi kontroversi adalah adanya hukuman tambahan berbentuk kebiri kimia.

Hukuman tambahan ini menuai banyak pro dan kontra. Sisi pihak pro menyatakan ini sebagai salah satu bentuk penjeraan dan kepastian hukum sementara pihak kontra menyatakan hukuman ini melanggar Hak Asasi Manusia pelaku. Hukuman kebiri kimia sendiri baru pertama kali diterapkan di Indonesia pada kasus ini.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Tri Susanti Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti (Susi) sebagai tersangka dalam kasus insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16-17 Agustus 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.

Susi pun terjerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) No.19 Tahun 2019 tentang ITE. Lalu pasal 160 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 11 lembar screen shoot percakapan, empat handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.

Berita selengkapnya baca di sini

3. PNS Tersangka Pesta Sabu di Jombang

Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Jombang digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres, saat mengkonsumsi sabu di rumahnya, Desa Candi Jombang.

Dari hasil penggerebekan aparat berhasil mengamankan satu paket sabu dan alat hisapnya. Kedua tersangka berinisial BT dan SY langsung diamankan polisi. Awal penangkapan bermula dari penangkapan bandar sabu berinisial JL.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Sabu

4. Polisi Sita Sabu 16 Gram Di Madura

Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus tujuh pelaku jaringan pengedar sabu dan pil LL di salah satu lapas di Jawa Timur. 43 ribu butir pil LL yang dikemas dalam botol Vitamin B disita petugas.

12 belas pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ditangkap di wilayah hukum Polres Pamekasan. Tiga pelaku sebagai pengedar, yakni AK, AR, serta AH warga Kecamatan Omben, Kabupaten Pamekasan.

Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 16,83 gram. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Junto 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas.

Berita selengkapnya baca di sini

5. Polisi Tangkap Dua Pencuri Uang Rp 100 Juta di Sumenep

Anggota Satreskrim Polres Sumenep bekerjasama dengan Polres Sampang berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp 100 juta milik Syaifullah warga Dusun Kayu Aru Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dua pelaku pencurian uang tersebut bernama Ali Idrus alias Sumbing bin Husein, warga jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kabupaten Palembang. Kemudian, Moh Sholeh bin Nasaruddin warga Dusun Raas Desa Kemuning Kecamatan Traga Kabupaten Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menceritakan, kronologi kejadian tersebut pada Senin 26 Agustus, sekitar pukul 11.00 WIB, korban tiba di toko Mofit di Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berita selengkapnya baca di sini

6.Polisi Ringkus 7 Pengedar Narkoba di Rumah Kos Wonokromo Surabaya

Polrestabes Surabaya menangkap tujuh orang pengedar narkotika pada Selasa, 20 Agustus 2019. Usai mendapatkan informasi dari masyarakat setempat kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Tujuh pelaku itu masing-masing EA (27) perempuan asal jalan Kedungdoro, Surabaya, AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo, Surabaya. GN (24) warga Jalan Wonokromo Surabaya, JY (21) warga Jalan Jangkungan Surabaya, DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya dan AG (24) Jalan Kalijudan Surabaya.

Tim Satnarkoba mengamankan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasil dari penyelidikan pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, di dalam kamar 204 sebuah kos di daerah Wonokromo Surabaya, diamankan 1 orang tersangka perempuan inisial EA yang ketika itu diduga usai memakai sabu.

Berita selengkapnya baca di sini

7. Polisi Ringkus Residivis Curanmor yang Sudah Beraksi di 10 Lokasi

Upaya pelaku kejahatan untuk menguasai pistol polisi tidak hanya terjadi di Jambi, seorang residivis pencurian kendaraan bermotor, curanmor nekat merampas pistol polisi saat hendak ditangkap  di Surabaya.

Beruntung berhasil digagalkan dan pelaku dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kakinya. SJI, pelaku curanmor yang kerap melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian Polsek Sukolilo, Surabaya, dengan ditembak di bagian kakinya.

Tindakan tegas polisi, dilakukan karena residivis curanmor ini, mencoba merampas pistol milik petugas saat hendak ditangkap.  Awalnya tersangka melakukan aksi kejahatannya, di Kawasan Jalan Pumpungan 2 Surabaya. Tersangka melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial ADL di sebuah tempat kos.  Namun, saat melakukan pencurian motor, kunci T yang digunakannya patah.

Berita selengkapnya baca di sini

 

(Tito Gildas, Mahasiswa Universitas Kriminologi Universitas Indonesia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.