Pengacara Saipul Jamil Tegaskan Narasi Boikot TV Hanya Hoaks

Pengacara Saipul Jamil menyebut banyak pihak selama ini menduga kliennya mendapat larangan tampil di TV

Diterbitkan 24 Juli 2026, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Isi Surat dari Komnas HAM

Isi surat tersebut mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menerima jawaban resmi dari pihak Ketua Komisi Penyiaran Indonesia. Klarifikasi ini menyangkut dampak dari imbauan sebelumnya terhadap kehidupan ekonomi Saipul Jamil.

"Komnas HAM telah menerima tanggapan, Komnas HAM telah menerima tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia. Adapun hal yang penting disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai berikut: Satu, setiap warga negara termasuk individu yang telah menyelesaikan masa hukuman pidananya memiliki hak untuk memperoleh kesempatan reintegrasi sosial bekerja serta melanjutkan kehidupan secara layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

"Dua, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia hanya sebatas mengawasi konten siaran televisi dan radio. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan mengawasi konten siaran lembaga penyiaran televisi dan radio, Komisi Penyiaran Indonesia tidak memiliki wewenang mengatur talent, artis, atau pengisi acara secara individu," lanjut Raja.

Sebut Sudah Selesai di Mata Hukum

Raja memastikan bahwa polemik mengenai pemboikotan ini seharusnya sudah selesai di mata hukum. Ia mengacu pada pasal-pasal konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia dalam mencari penghidupan.

"Artinya opini ini selesai, bahwa King Saipul Jamil sebagai warga negara Indonesia sesuai aturan Undang-Undang Dasar 1945 ya pasal 27 juga ya, termasuk juga terkait hak asasi manusia pasal 38 seperti itu kurang lebihnya," pungkas Raja Simanjuntak.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan