Sukses

Bukti Baru, Kuasa Hukum Pembantu Ibunda Ridho 'Slank' Bawa CD

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar proses persidangan gugatan Has Asmain terhadap majikannya, Sien Ely, ibunda Ridho Slank.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar proses persidangan gugatan Has Asmain terhadap majikannya, Sien Ely, yang merupakan ibunda gitaris band Slank, Ridho Hafiedz, Rabu (14/8/2013).

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan kesimpulan, kuasa hukum Has Asmain, Kissinger MP Tambunan, memberikan bukti baru berupa cover CD band bernama Ten.

Band tersebut diketahui sebagai band asuhan Ridho 'Slank' dan diedarkan pada tahun 2006 silam. Dalam cover CD tersebut, para personel Ten memberikan ucapan terima kasih yang ditujukan pada Ridho dan keluarganya, termasuk Asmain.

"Saya berikan bukti baru, kan dari pihak sana (ibunda Ridho) bilang kalau Asmain nggak pernah tinggal di sana dan bekerja. Tapi di cover album band Ten, ada thanks to yang ditujukan buat Bibi As (panggilan Asmain)," ucap Kissinger usai menjalani persidangan.

Kissinger menjadikan ucapan yang tertera di cover album band Ten sebagai bukti kalau kliennya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga keluarga Ridho 'Slank' sejak tahun 2004.

"Jadi kalau pihak mereka bilang Asmain tidak pernah bekerja dan hanya numpang tinggal saja itu salah. Buktinya kan ada, lihat cover albumnya, personel Ten nulis 'terima kasih Bibi As atas hidangannya'," terang Kissinger.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sien Ely, Edison Van Burlow menyebut bukti yang diberikan pengacara Asmain kepada majelis hakim sebagai hal yang bertentangan dengan aturan hukum. Sebab, karena sudah memasuki agenda kesimpulan, pemberian bukti-bukti sudah tidak lagi berlaku.

"Menyampaikan bukti tambahan saat kesimpulan itu tidak benar. Harusnya bukti diajukan pada saat sebelum kesimpulan, saya sudah tolak bukti itu dan majelis hakim pun keberatan," ungkapnya mengkritik pemberian bukti yang dilakukan kuasa hukum seterunya itu.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada 28 Agustus 2013 dengan agenda pembacaan kesimpulan dan putusan terhadap gugatan Has Asmain yang meminta gajinya selama tujuh tahun bekerja dibayarkan oleh ibunda Ridho 'Slank', Sien Elly.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini