Sule Diminta Hadir di Sidang Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah yang Diajukan Teddy Pardiyana

Pengadilan Agama Bandung akan ggelar sidang permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana yakni 27 Januari 2026. Sule diminta hadir.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang penetapan ahli waris Teddy Pardiyana berlanjut pada 27 Januari 2026.
  • Pihak Sule harus hadir 27 Januari 2026, jika absen mediasi gugur.
  • Teddy Pardiyana menyiapkan bukti dokumen dan minimal dua saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan tanggal penting untuk kelanjutan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana. Agenda sidang yang dijadwalkan 27 Januari 2026 akan jadi kesempatan terakhir bagi pihak Sule untuk hadir sebagai wali dari anak-anaknya.

Jika pada tanggal tersebut pihak termohon kembali tidak hadir, maka kesempatan melakukan mediasi secara resmi akan gugur. Hal ini dijelaskan oleh Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana, yang menyebut bahwa Majelis Hakim telah memberikan instruksi tegas mengenai kehadiran para pihak.

"Ya, diperintahkan Majelis Hakim hadir. Agendanya itu ketika pihak termohon tidak ada yang hadir, jadi agenda itu selanjutnya langsung ke pembuktian surat dan saksi," kata Wati Trisnawati.

"Apabila dari termohon hadir, maka agendanya adalah mediasi. Kelanjutannya ketika dari termohon tidak ada satupun yang hadir, selanjutnya agenda sidang itu langsung pembuktian surat dan saksi," ia menyambung.

Teddy Hadir

Berbeda dengan pihak termohon yang absen, Wati Trisnawati mengkalim pihaknya selalu kooperatif dengan hadir di persidangan. Ia memastikan Teddy Pardiyana siap mengikuti seluruh tahapan yang diminta pengadilan hingga tuntas.

"Kemarin hadir, tanggal 6 hari Selasa kemarin itu Pak Teddy hadir, ya," tegas Wati Trisnawati.

 

Kartu Keluarga, Akta Kematian

Saat ini, pihak Teddy Pardiyana mempersiapkan berbagai dokumen pendukung untuk tahap pembuktian. Wati Trisnawati menyebut pihaknya sudah menyusun daftar bukti surat yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim jika mediasi gagal.

"Contohnya seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian almarhumah, KTP, dan lain sebagainya yang ada kaitannya dengan ahli waris dan pewaris," urainya.

 

Kalau Saksi, Minimal Dua

Selain bukti tertulis, Teddy Pardiyana berencana menghadirkan sejumlah saksi yang tahu seluk-beluk hubungan pernikahannya dengan almarhumah. Saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan objektif guna memperkuat posisi Teddy Pardiyana dan Bintang di hadapan hukum.

"Kalau saksi, minimal dua orang akan kami hadirkan," pungkas Wati Trisnawati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pengacara Nikita Mirzani Menangis di Ruang Sidang, Singgung Nasib Anak

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan