Polda Jabar Ungkap Jaringan Buzzer Diduga Penyerang Produk Skincare Heni Sagara

Polda Jabar menjelaskan situasi terkini pasca-penangkapan sejumlah individu yang terlibat dalam dugaan penyerangan produk skincare Heni Sagara.

Diterbitkan 25 Desember 2025, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Jabar mengungkap kampanye hitam terhadap bisnis kecantikan Heni Sagara.
  • Polisi amankan tiga terlapor terkait pencemaran nama baik di media sosial.
  • Penyelidikan masih mendalami motif dan kemungkinan dalang di balik kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap dugaan praktik 'kampanye hitam' yang menyasar bisnis produk kecantikan milik Heni Purnamasari atau Heni Sagara. Langkah ini diambil setelah polisi mengendus adanya dugaan operasi sistematis sekelompok orang, untuk menjatuhkan kredibilitas melalui penyebaran berita bohong di jagat maya.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rohmawan, membenarkan adanya upaya penegakan hukum terhadap para pelaku. Ia pun menjelaskan situasi terkini pasca penangkapan sejumlah individu yang terlibat.

"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan beberapa pihak,” ujar Hendra kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Dasar penindakan ini bermula dari adanya aduan resmi yang masuk ke kepolisian terkait serangan masif yang ditujukan kepada personal maupun korporasi milik korban. Hendra menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat langsung oleh Heni Sagara.

"Menurut data kami, laporan perkara diajukan oleh Heni Purnamasari dan langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan. Lokasi kejadian perkara diketahui berada di wilayah Jawa Barat,” jelasnya.

 

Modus Operandi

Dalam prosesnya, penyidik berhasil mengidentifikasi modus operandi para pelaku yang menggunakan akun-akun anonim dan akun gosip populer untuk menyebar narasi destruktif. Hendra memaparkan bahwa pihaknya telah menyita akses terhadap akun media sosial yang menjadi alat utama dalam melancarkan aksi kampanye hitam tersebut.

"Akun TikTok bernama @kramatpela dan akun Instagram @radarselebriti diduga memuat unggahan berisi tuduhan yang tidak sesuai fakta. Akun Instagram tersebut masih dalam kondisi aktif dan terhubung ke ponsel milik salah satu terlapor berinisial RRR,” ungkap Hendra.

Barang Bukti yang Diamankan

Pengembangan kasus ini terus dilakukan secara intensif mengingat dampak kerusakan reputasi yang ditimbulkan bagi korban. Terkait pelaku yang diamankan, Hendra mengatakan bahwa saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

"Hingga saat ini terdapat tiga orang terlapor dalam kasus tersebut yang sedang kami dalami keterlibatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit ponsel, dua laptop, serta satu flashdisk,” katanya.

Alasannya Masih Didalami

Wakil Direktur Siber Polda Jabar, Mujianto, menyatakan bahwa pihaknya masih menggali alasan ketiga terlapor nekat melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan Heni Sagara. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Mujianto menyebut penyidik masih terus menelusurinya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terlapor. Seluruh alat bukti sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau membiayai perbuatan ini. Saat ini perangkat digital masih diperiksa di laboratorium forensik,” pungkas Mujianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Joshua Suherman Nostalgia Film 'Joshua Oh Joshua'

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan