Hakim Perintahkan Ammar Zoni dan 5 Terdakwa Lain Dihadirkan untuk Sidang Tatap Muka Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan yang mengubah mekanisme sidang dari sistem daring jadi kehadiran fisik langsung.

Diterbitkan 27 November 2025, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang Ammar Zoni kini tatap muka demi hak hukum dan transparansi.
  • Hakim memerintahkan semua bukti fisik dihadirkan lengkap di sidang.
  • JPU siap laksanakan penetapan hakim dan eksepsi terdakwa ditolak.

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang mengubah mekanisme persidangan dari sistem daring menjadi kehadiran fisik secara langsung.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menilai, kehadiran Ammar Zoni di ruang sidang diperlukan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi secara utuh. Sang pengadil membeberkan alasan sidang tatap muka menjadi pilihan demi menjaga transparansi dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

"Untuk meminimalkan bentuk kesalahpahaman dan mempermudah proses persidangan; untuk menjaga kondisi psikologis terdakwa lebih stabil dan menegakkan asas peradilan terbuka untuk umum," kata Dwi Elyarahma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa," imbuhnya.

 

Alat dan Barang Bukti

Tak hanya menyoroti masalah kehadiran fisik sang aktor, hakim juga menekankan pentingnya keberadaan bukti-bukti fisik untuk diperiksa secara transparan di hadapan para peserta sidang.

Dwi Elyarahma menginstruksikan agar pembuktian kasus ini dapat dihadirkan secara lengkap di ruang sidang. "Alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegasnya.

 

Melaksanakan Ketetapan Majelis Hakim

Menanggapi perintah pengadilan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi penetapan tersebut. JPU mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi guna memuluskan proses pemindahan sementara Ammar Zoni.

"Intinya kami jaksa penuntut umum akan melaksanakan penetapan dari majelis. Mengenai teknis kita koordinasi dengan yang berwenang, yang kompeten Ditjen Pemasyarakatan. Kami mohon Yang Mulia agar salinan penetapan bisa kami terima hari ini," ucap JPU.

 

Keberatan Tak Diterima

Pada sidang ini, hakim menolak eksepsi Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya atas dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal maupun materiel yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardi, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat," tutur hakim.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Doktif Datangi Sidang Richard Lee, Siap Surati Komisi Yudisial untuk Kawal Persidangan

M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan