Eksepsi Ammar Zoni Ditolak, JPU Minta Sang Aktor Tetap Diadili Atas Kasus Narkotika

Sidang Ammar Zoni akan kembali digelar pada pekan depan.

Diterbitkan 20 November 2025, 15:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Kami bisa bermohon untuk membuat eksepsi yang benar secara pribadi dari iman dan takwa ini, gitu loh. Kepada Allah Yang Maha Kuasa untuk kami. Kami bebas untuk berbicara selama persidangan ini. Kami bermohon itu saja, Yang Mulia. Kami bermohon sekali lagi, Yang Mulia, memberikan ketetapan saat ini untuk bisa agar kami dipindahkan kembali ke Jakarta," pungkasnya.

Pernyataan Ammar Zoni soal Dibawa ke Nusakambangan

Ammar Zoni juga pernah menyatakan bahwa pemindahannya ke Nusakambangan tidaklah adil dan proporsional. Ammar mengaku bahwa dirinya ditempatkan dalam lingkungan yang sama dengan narapidana kasus terorisme, sangat membebani kondisi mentalnya.

"Kami dilempar, dibawa ke dalam Nusakambangan, di mana high risk dan dalam arti disatukan dengan para teroris dan lain-lainlah. Nah, ini kan juga tidak sesuai. Menurut saya pribadi, tidak sesuai," kata Ammar Zoni dalam persidangan.

Pemindahan Ammar dan lima narapidana lainnya ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Pihak berwenang menyatakan langkah ini bertujuan memberi pembinaan super maksimum agar para terdakwa dapat berubah menjadi lebih baik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan