Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
"Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya," ujar Nikita kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
Khairul Saleh sebagai Hakim Ketua, menerima surat tersebut. Ia pun meminta waktu kepada Jaksa Penuntut Umum dan tim penasihat hukum Nikita untuk berembuk dan mengambil keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Advertisement
"Jadi kita sudah terima permohonan untuk penangguhan ya. Penuntut umum, penasihat hukum, kami musyawarahkan nanti ya," kata Khairul Saleh.
Sementara ini hakim memerintahkan Nikita tetap kembali ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU.
"Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada persidangan yang akan datang," ucap Khairul Saleh.
6 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disiapkan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani.
Alasan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai sidang, Nikita membenarkan telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Ia menilai hal itu memang diperbolehkan secara prosedur.
"Penangguhan kan memang boleh. Ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan," kata Nikita.
Anak menjadi alasan Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya sudah terlalu lama berpisah dari anak, semenjak proses hukum ini bergulir.
"Ya anak sih. Karena udah terlalu lama kan masuknya, proses sidangnya udah masuk bulan keenam, udah terlalu lama," akunya.
Advertisement
Masa Penahanan Terlama
Nikita mengatakan bahwa penahanan atas proses hukum ini menjadi yang terlama yang pernah dijalani. Ia mengaku tak pernah menjalani penahanan sepanjang ini karena suatu perkara.
"Ini yang pertama. Biasanya satu bulan setengah cukup, ini sampai 6 bulan," pungkas Nikita Mirzani.
Sidang Lanjutan Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, pada Kamis kemarin. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam hal ini, Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki yang juga menjadi terdakwa di perkara sama memberi kesaksiannya. Selain itu sidang juga menghadirkan saksi finance collection PT Bumi Parama Wisesa, di mana Nikita membeli salah satu unit rumah.
Salah satu hal yang diklarifikasi jaksa adalah pengakuan saksi di BAP yang menyebut transferan pertama dilakukan atas nama Reza Gladys.
"Iya itu bertahap. Ditransfer 14 November Rp2 M atas nama Reza Gladys. Yang 1,3 M nya tanggal 18 November. Menurut keterangan dokumen kami itu cash deposit artinya setor tunai. Ini ada tulisan pelunasan atas nama Nikita Mirzani," jelas saksi.
Advertisement
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413265/original/060792600_1763118793-bansos_penerima.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413226/original/046541900_1763117420-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-14T172823.946.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4458021/original/050263300_1686203280-sidang_aris_ashar_dan_fatia_dengan_saski_luhut_binsar_panjaitan-IMAM_10.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323586/original/007071300_1755779917-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5323585/original/065381300_1755779916-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955067/original/068409300_1646658571-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Dugaan_Banyak_Crazy_Rich_Terlibat_Pencucian_Uang.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/avatars/422984/original/030809300_1745107445-1000165408.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413217/original/016979500_1763117253-Blazer_Pria.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5409805/original/097393000_1762907774-Koko_Kurta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408885/original/051210600_1762838620-Armada_Vietjet__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5407768/original/070203800_1762753906-Fujifilm_Instax_Mini_LiPlay__02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4767838/original/039381300_1710008223-Beige_Chino___Tapered_Cotton_Stretch_Trouser_-_ASKET.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390078/original/041264500_1761223140-WhatsApp_Image_2025-10-23_at_19.14.37.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322144/original/070012000_1755696241-WhatsApp_Image_2025-08-20_at_20.12.27.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5376642/original/050919100_1760011406-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5396635/original/049806100_1761751532-pg29-vonis-nikmir-f5bb6b.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5294100/original/082228400_1753350952-WhatsApp_Image_2025-07-24_at_16.46.57.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5395042/original/071810400_1761649630-nikita_mirzani_44.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394902/original/033486700_1761643555-11.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394892/original/080771500_1761643549-1.jpg)