Pengacara Fariz RM Sesalkan Tuntutan 6 Tahun Penjara pada Kliennya: Dia Itu Pengguna

Pihak Fariz RM memastikan akan menyampaikan pleidoi.

Diterbitkan 05 Agustus 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Fariz RM adalah pengguna narkoba, bukan pengedar seperti dakwaan awal.
  • Tuntutan 6 tahun penjara dianggap tidak tepat karena Fariz adalah korban.
  • Pembelaan akan fokus pada rehabilitasi dan aspek kemanusiaan Fariz RM.

Liputan6.com, Jakarta Musisi Fariz RM melalui penasihat hukumnya, Deolipa Yumara, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 6 tahun dan denda Rp800 juta terhadap kliennya. 

Deolipa Yumara menegaskan Fariz RM hanyalah seorang pengguna yang seharusnya direhabilitasi. Apalagi Pasal 114 yang merupakan tuduhan utama sebagai pengedar sudah dilepaskan.

“Persoalannya dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111, itu pasal mengenai pengedar. Nah si Fariz RM ini kan sebagai pengguna," ujar Deolipa Yumara usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya. Nah Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara,” kata Deolipa.

 

Deolipa menilai sistem hukum masih belum berpihak pada korban penyalahgunaan narkotika. Andai nantinya hakim memutuskan Fariz RM bersalah dan dihukum, menurutnya hal itu hanya akan  memperburuk kondisi psikologis dan sosial kliennya.

Pengacara Sebut Fariz RM Korban Narkotika

"Fariz RM adalah pengguna, bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika. Kalau kemudian hakim memutus dia bersalah dan dihukum, itu tentunya orang yang sudah jatuh, bukan diselamatkan, tapi malah jatuh ketimpa tangga," urai Deolipa.  

Lebih jauh Deolipa menyoroti pendekatan hukum yang tidak mempertimbangkan pemulihan dan penyelamatan korban. Baginya, menghukum pengguna narkotika justru memperparah keadaan.

"Kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban. Seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan kemudian harus dihukum berat juga, artinya kita tidak menyelamatkan jiwanya," jelasnya.

 

Akan Sampaikan Pleidoi

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan menyampaikan pleidoi, baik dari Fariz RM secara pribadi maupun tim penasihat hukum. Pleidoi ini akan fokus pada sisi kemanusiaan dan fakta bahwa kliennya adalah korban.

"Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nurani. Apalagi pihak BNN, Kepala BNN sudah menyatakan pengguna itu korban, jangan dihukum," pungkas Deolipa Yumara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Perunggu Butuh Enam Tahun untuk Yakin Resign, Demi Musik dan Keluarga

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan