Liputan6.com, Jakarta Menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025), Razman Nasution mengklarifikasi tudingan bahwa statusnya kini bukan lagi pengacara.
Ini karena Berita Acara Sumpah atau BAS Advokatnya telah dibekukan gara-gara bikin onar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Februari 2025. Kala itu ia memukul-mukul meja sambil meneriaki Majelis Hakim koruptor.
Baca Juga
Bahkan, ia menuntut Majelis Hakim diganti. Antara mengabarkan pada Kamis (13/2/2025), pembekuan BAS Razman Nasution berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
Advertisement
“Yang saya mau sampaikan, jangan sampai ada penyesatan publik yang mengatakan saya bukan (lagi) pengacara, itu bohong besar. Yang ada sekarang pembekuan dan pembekuan itu sifatnya tidak permanen,” kata Razman Nasution.
Tidak Ada Diatur Dalam Undang-undang
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/3/2025), Razman Nasution berkukuh bahwa ia tetap pengacara. Razman Nasution optimistis suatu hari nanti, BAS yang dibekukan akan dipulihkan.
“Dan tidak ada diatur dalam Undang-Undang bahwa Pengadilan Tinggi (PT) yang menerbitkan surat Berita Acara Sumpah boleh dicabut oleh PT yang bersangkutan,” Razman Nasution menyambung.
Advertisement
BAS dan Tudingan Cacat
“BAS yang dimaksud sangat cacat karena saya bukan sedang beracara tapi saya sebagai seorang terdakwa pada waktu itu. Jadi nanti kita berharap mudah-mudahan hakim bisa memberi ruang misalnya, sidang ini terbuka untuk umum,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Razman Nasution menjelaskan, sidang hari ini beragenda mendengar keterangan dua saksi yang diajukan pihak Hotman Paris. Terang-terangan, ia menuding dua saksi yang dihadirkan pihak seberang lemah.
Saksi dan Copy Paste?
Tudingan ini bukan tanpa alasan. Razman Nasution dan tim kuasa hukum mengaku telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan lalu menyimpulkan dua saksi dari Hotman Paris lemah. “Pengakuannya itu. Saksi itu mengetahui, melihat, dan atau mengalami,” ia membeberkan.
“Dari keterangan jelas bahwa ini sepertinya di-copy paste. Jadi, posisi kasusnya seperti apa, dia menuduh saya sebagai A sebagai B, kemudian bertemu Iqlima Kim sebgaai A sebagai B, nanti akan saya jelaskan setelah selesai persidangan,” Razman Nasution mengakhiri.
Advertisement