Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Bakal Gelar Dialog Pencipta Lagu, Penyanyi, Musisi serta Promotor dan EO

LMKN bakal membahas sengketa antara Pencipta Lagu dan Penyanyi, terkait dengan kasus Agnez Mo versus Ari Bias. 

Diperbarui 08 Februari 2025, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Di samping itu, Hits Maker dan pencipta lagu legenda, Tito Sumarsono, yang juga merangkap sebagai penyanyi, menyayangkan terjadinya perdebatan berkepanjangan di media antara penyanyi dan pencipta lagu. Tito menekankan bahwa kedua pihak harus bersatu melobi promotor untuk mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN.

Menurutnya, “Di luar negeri, kewajiban terkait lisensi dan pembayaran royalti tertuang jelas dalam kontrak. Semua pengguna lagu seperti EO dan promotor selalu patuh pada hukum. Seharusnya, kita semua merefer pada praktek global agar tata kelola royalti di Indonesia memberikan rasa nyaman kepada semua stakeholder musik.”

Usulan ke Pemerintah dan DPR

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, memberikan komentarnya mengenai acara Temu Dialog tersebut. Dharma menegaskan bahwa diharapkan melalui dialog ini, akan diperoleh masukan yang kemudian dapat dijadikan usulan kepada Pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Hak Cipta yang sedang dalam proses pembahasan.  

“Yang penting, penyanyi dan pencipta lagu jangan saling bertikai, melainkan bersama-sama mengajak promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya untuk patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti melalui LMKN. Dengan sistem ini, hak pencipta lagu akan terpenuhi karena LMKN mendistribusikan royalti sebesar 80%, sesuai dengan UUHC yang mengalokasikan maksimal 20% untuk biaya operasional LMK dan LMKN,” jelas Dharma.

 

Melindungi Penyanyi

Dharma juga menambahkan bahwa promotor dan EO seharusnya turut melindungi penyanyi dari gugatan atau tuntutan dengan tidak sekadar memberikan artis fee, tetapi juga dengan mengurus lisensi dan pembayaran royalti.  

“Ada baiknya Temu Dialog menghasilkan draft kontrak yang klausulnya dapat menjadi acuan dalam perjanjian antara penyanyi, musisi, promotor, EO, dan pengguna komersial lainnya,” tambahnya.

LMKN juga akan menyampaikan pernyataan sikap secara resmi dalam acara Temu Dialog ini. Diharapkan dengan adanya acara tersebut, perselisihan mengenai royalti musik yang mengarah pada polemik Agnez Mo vs Ari Bias dapat diselesaikan secara bersama dan menghasilkan tata kelola royalti yang lebih baik di Indonesia. Dengan demikian, semua stakeholder di industri musik—baik pencipta lagu, penyanyi, maupun pengguna—dapat bekerja sama melindungi hak mereka dengan lebih efektif dan harmonis.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan