Sukses

Kejagung Hitung Kerugian Negara Setelah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengatakan pihaknya tengah menghitung total kerugian negara setelah Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI akhirnya Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi timah dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan suami Sandra Dewi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi lantas dicecar pertanyaan terkait berapa kerugian negara dalam kasus megakorupsi timah ini. Menurutnya, hingga kini Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian negara.

“Terkait dengan perhitungan kerugian negara, kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan baik dengan BPKP maupun para ahli,” kata Kuntadi kepada jurnalis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rekrut Ahli Lingkungan

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/3/2024), ia menyebut proses penghitungan kerugian negara melibatkan sejumlah pakar termasuk ahli lingkungan hidup.

“Hasilnya seperti apa yang jelas dari sisi kedekatan ahli lingkungan, beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses perumusan formulasi perhitungan,” ia menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Deretan Pasal untuk Harvey Moeis

Kuntadi menjelaskan, tersangka HM meminta pihak smelter (pabrik peleburan) menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk diserahkan kepada yang bersangkutan dengan “cover” pembayaran dana CSR.

“Ada pun perbuatan yang disangkakan kepada tersangka HM, diduga yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” urai Kuntadi.

 

4 dari 4 halaman

Pertambangan Liar

Ia membeberkan, sekitar tahun 2018 sampai 2019, tersangka HM menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” Kuntadi mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.