Sukses

Tisya Erni Dilaporkan WNA Korsel atas Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya

Amy menyebut suami yang sudah diikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni.

Liputan6.com, Jakarta Kasus perselingkuhan yang diduga melibatkan pedangdut Tisya Erni menarik perhatian publik. Tisya dituding merebut suami Amy, seorang perempuan kewarganegaraan Korea Selatan.

Melalui video singkat yang beredar di media sosial, Amy menyebut suami yang sudah diikahinya selama 16 tahun itu berselingkuh dengan Tisya Erni. Buntutnya, Amy melaporkan Tisya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan perselingkuhan dan menghalangi pemberian ASI Ekslusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima laporan terkait kasus ini pada 6 Maret 2024. Bukan hanya sang pedangdut, Amy juga melaporkan suaminya.

"Saudari PMJ ini melaporkan, pertama suaminya, diduga suaminya ya yaitu suadara WME, kemudian terlapor kedua ES alias TE. Apa yang dilaporkan? Yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana perzinaan dan atau menghalangi pemberian ASI ekslusif," kata Ade Ary kepada awak media, Jumat (8/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sedang Didalami oleh Polisi

Ade Ary menuturkan, sementara ini polisi tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan perselingkuhan dan pelarangan pemberian ASI ekslusif.

"Polda telah menerima laporan. Polisi dan penyidik tengah melakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Komunikasi dengan Pelapor

Ade Ary menambahkan, saat ini pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan pelapor. Bahkan, polisi akan meminta keterangan kepada pelapor, terkait kasus ini.

"Saat ini masih komunikasi dengam pihak pelapor dan akan dilakukan pengambilan keterangan terhadap pelapor," kata Ade Ary.

4 dari 4 halaman

Pasal yang Dikenakan

Ade Ary menambahkan, kedua terlapor disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta dugaan menghalangi pemberian ASI Ekslusif dengan pasal 430 UU RI nomor 40 tentang kesehatan.

"Jadi yang dilaporkan dugaan perzinahan di pasal 284 KUHP dan atau UU RI dan atau menghalangi pemberian asi ekslusif yanf diatur di pasal 430 UU RI nomor 40 tentang kesehatan," ucap Ade Ary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.