Sukses

Okie Agustina Resmi Menjadi Janda Setelah Pengadilan Agama Bogor Mengabulkan Gugatan Cerainya

Okie Agustina kembali menyandang status janda untuk kedua kalinya.

Liputan6.com, Jakarta Okie Agustina,  kini resmi menyandang status janda. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Agama Bogor mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Okie Agustina terhadap mantan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo. 

Proses hukum ini mencapai titik terang dalam sidang yang digelar secara daring (ecourt) pada Senin (8/1/2024). Hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan keputusan setelah mendengar dengan seksama isi gugatan, melihat bukti-bukti yang diajukan, dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan baik oleh Okie Agustina maupun Gunawan Dwi Cahyo selama persidangan.

Dalam konfirmasinya, kuasa hukum Okie Agustina, Danna Harly Putra, menyatakan bahwa hakim telah menerima dan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap Gunawan Dwi Cahyo.

"Sejauh ini hakim menerima dan mengabulkan gugatan cerai Okie ke Gunawan," ujar Danna Harly Putra saat dihubungi wartawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jumpa Pers

Meskipun demikian, Danna belum bersedia membocorkan secara rinci putusan hakim Pengadilan Agama Bogor terkait perceraian Okie dan Gunawan. 

"Nanti sore kami akan jumpa pers di Bogor, ketemu disana aja," ucap Danna.

 

3 dari 4 halaman

Satu Anak

Sebagai informasi tambahan, Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo menikah pada tahun 2012 dan selama 11 tahun pernikahan, mereka dikaruniai satu orang anak yang diberi nama Miro Materazi Gunawan. 

Meskipun pernikahan mereka selama ini terhindar dari gosip negatif, perceraian Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo disertai dugaan perselingkuhan dan keberadaan orang ketiga, yang diidentifikasi sebagai Wanita Idaman Lain (WIL).

 

4 dari 4 halaman

Gugat Cerai

Pada tanggal 10 November 2023, Okie Agustina resmi mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, dengan nomor perkara 1486/Pdt.G/2023/PA_BGR. Keputusan hakim ini mengakhiri babak baru dalam kehidupan pribadi Okie Agustina, yang kini harus menjalani peran baru sebagai seorang janda setelah proses perceraian yang diwarnai dengan peristiwa-peristiwa kontroversial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.