Sukses

Polisi Jelaskan Kronologi Penangkapan Ammar Zoni karena Dugaan Narkoba

Ammar Zoni sempat mengkonsumsi narkoba sebelum penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Polisi turut menghadirkan Ammar dan AH, tersangka yang diduga memasok narkoba kepada suami Irish Bella tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi, mengungkap kronologis kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat tentang adanya transaksi narkona di Wilayah BSD, Tangerang Selatan.

"Pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 21.49, penyidik mengamankan seorang tersangka atas nama Ammar Zoni," kata Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

"Kemudian dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen. Diamankan beberapa barang bukti. Pertama 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram, 1 paket daun ganja dengan berat 1,32 gram, kantong, kertas papir, satu timbangan elektronik serta satu unit HP," sambung Syahduddi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan di Laboratorium

Guna memastikan barang bukti yang didapat, penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium. Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine terhadap Ammar.

"Hasilnya positif mengandung THC, Afetamin dan Metafetamin. Tersangka juga mengakui, sehari sebelum ditangkap yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," jelas Syahduddi.

 

3 dari 4 halaman

Mendapatkan

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Ammar Zoni, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mendapat narkotika jenis ganja dan sabu dari seseorang berinisial AH. Atas informasi itu, penyidik berhasil menangkap AH di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap AH ini, penyidik berhasil mendapat barang bukti di tempat tinggalnya atau kosannya yang berada di wilayah Cipondoh, Tangerang, dengan barang buki 4 paket ganja seberat 7,20 gram. Satu timbangan elektrik dan satu unit handphone," kata Syahduddi.

 

4 dari 4 halaman

Upaya Penangkapan

 

Berdasarkan pengakuan AH, lanjut Syahduddi, narkotika jenis sabu dan ganja diperoleh dari seseorang bernisial Y diDaerah Kebon Pisang, Jakarta Utara. Saat ini Y ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan upaya penangkapan.

"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana  5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ucap Syahduddi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini