Sukses

Mario Dandy Ngotot Kasasi Setelah Kalah Banding, Kubu David Ozora: Gak Apa-apa Itu Hak Mereka

Kuasa hukum David Ozora merespons kabar Mario Dandy akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Apes menimpa Mario Dandy lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar kepada korban penganiayaan berat terencana, David Ozora.

Kabar Mario Dandy kalah banding pun telah direspons kuasa hukum David Ozora. Namun, kalah banding bukan akhir dari segalanya. Mario Dandy dan kuasa hukum kini pasang kuda-kuda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons kabar Mario Dandy bakal kasasi. Pihaknya menghormati dan tak akan menghalangi langkah hukum putra Rafael Alun Trisambodo bersama tim pengacara di level MA.

Gpp. Itu hak bagi mereka, yang namanya hak tidak perlu dihalangi,” cuit Mellisa Anggraini via akun Twitter pribadi, Jumat (20/10/2023). Ia berjanji terus mengawal vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kawal Sampai Inkrah

Yang penting kita kawal sampai dengan putusan inkracht karena kita yakin seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sempurna,” Mellisa Anggraini menambahkan.

Dalam unggahan lain, ia merespons pernyataan kuasa hukum Mario Dandy, yakni Andreas Nahost Silitonga yang mengklaim, kliennya berhak mendapat keringanan hukuman dalam kasus penganiayaan David Ozora.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Hanya Kejujuran Yang Terdakwa Berikan

Tim penasihat hukum memandang Mario Dandy layak mendapat alasan-alasan yang meringankan mengingat orangtua terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK.

Serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi, tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan. Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” demikian isi pernyataan kuasa hukum Mario Dandy.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Mario dan Rafael

Merespons pernyataan yang diunggah akun Twitter @na3****, dikutip dari salah satu media daring nasional, Mellisa Anggraini menilai tak ada kaitan langsung antara kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo.

“Tidak ada kaitan antara perbuatan pidana mario yang bisa diringankan hanya karena ayahnya sudah dijadikan terdakwa oleh KPK, masing-masing mereka telah layak diminta pertanggungjawaban,” ia memaparkan, Sabtu (21/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.