Sukses

Jaksa Tegaskan Independen Tangani Kasus Jessica Wongso yang Bajir Sorotan, Tak Ada Intervensi

Sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam, perhatian publik seolah sudah tertuju sepenuhnya pada kasus hukum ini.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, masih yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di tahun 2016 dengan racun sianida. Meski demikian, Otto masih bisa melakukan upaya hukum walaupun statusnya sudah inkrah.

Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej alias Profesor Eddy yang dulu menjadi saksi ahli mengatakan bahwa pihak Jessica Wongso masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK meskipun upaya itu sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan itu sudah pernah melakukan banding, kasasi, hingga 2 kali Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, dan hasilnya tidak berubah.

"Ya, silahkan mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bisa berkali-kali, jadi saya enggak tahu mau bukti apa lagi. Tapi masih bisa (PK)" tutur Profesor Eddy di YouTube Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

"Jadi dia bisa melakukan peninjauan kembali kalau punya bukti baru, tapi saya enggak tahu ada bukti baru apa lagi. Kalau tidak ada bukti baru ya tidak bisa, (petisi) tidak bisa," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bisa Melakukan Grasi dengan Syarat Mengakui Perbuatan

Jessica Wongso juga bisa mengajukan grasi dengan catatan dirinya harus mengakui perbuatannya. Namun hal ini tampaknya tak mungkin dilakukan mengingat Jessica meyakini dirinya tidak bersalah.

"Jadi grasi dan PK adalah dua hal yang berbeda. Kalau grasi dia meminta kepada presiden berarti dia mengakui bersalah. Enggak bisa kalau meminta grasi tapi enggak mengakui bersalah," tutur Prof Eddy.

3 dari 4 halaman

Jaksa Menjalani Tugas dengan Independen

Sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam, perhatian publik seolah sudah tertuju sepenuhnya pada kasus hukum ini. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pihaknya sangat independen menangani kasus ini.

"Independen, bukan berarti dia sebagai pelapor kita langsung serta merta menyatakan dia sebagai orang yang benar," kata JPU Shandy Handika dalam kesempatan yang sama.

4 dari 4 halaman

Tidak Ada Interfensi 

Shandy Handika juga menyebut bahwa jaksa yang terlibat tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun termasuk dari orangtua mendiang Mirna Salihin.

"Sama sekali tidak ada karena kami benar-benar berusah untuk independen dan tidak terpengaruh karena sorotan dari awal begitu besar. Sekali langkah salah itu imbasnya sangat besar kepada institusi juga," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.