Sukses

Viral Anak Anggota DPR Bunuh Pacar Jadi Tersangka, Hotman Paris Usul Polisi Pakai Pasal 338 KUHP

Hotman Paris mengimbau polisi pakai pasal 338 KUHP untuk menangangi kasus anak DPR RI yang kini jadi tersangka setelah menganiaya pacar hingga tewas.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga tewas di kawasan tempat karaoke di Surabaya, viral. Pasalnya, tindak pidana aniaya diduga dilakukan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, yakni Gregorius Ronald Tannur (31). Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya.

Perkembangan terkini menyebut Gregorius Ronald Tannur resmi jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Sejumlah sumber menyebut Dini dianiaya dengan dipukul pakai tangan kosong, botol minuman, bahkan dilindas mobil hingga terseret sejauh 5 meter.

Kabar ini mendarat ke telinga Hotman Paris Hutapea. Presenter Hotroom ini mengunggah pesan terbuka lewat akun Instagram terverifikasi untuk Kapolresta Surabaya agar Gregorius Ronald Tannur jangan hanya dijerat dengan pasal 351 dan atau 359 KUH Pidana.

Hotman Paris meminta aparat penegak hukum mengecek jeda waktu insiden penganiayaan. Sementara itu, berdasarkan pantauan Showbiz Liputan6.com, Sabtu (7/10/2023) sore, kasus ini masih trending di Google. Kalimat anak DPR bunuh pacar trending lantaran dicari banyak orang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasal 338 KUH Pidana Perlu dipertimbangkan

“Halo kapolres, Polrestabes Surabaya. Mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUH Pidana terhadap pelaku. Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” kata Hotman Paris, pada hari yang sama.

Ia punya alasan khusus mengimbau polisi mempertimbangkan dan mencermati jeda waktu. Diduga, ada tahapan penganiayaan yang menimpa Dini sebelum akhirnya tewas. Dari diduga menganiaya pakai tangan kosong, menganiaya dengan botol minuman hingga melindas korban.

“Kenapa pasal 338 KUH Pidana, perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu. Pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil, itu jeda waktunya berapa lama?” ia menyambung.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Mencermati Eskalasi Penganiayaan

“Kalau memang jeda waktunya, eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran. Ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan, 338 KUH Pidana,” ujar Hotman Paris. 

Eskalasi penganiayaan semestinya dicermati aparat hukum sebelum menentukan mana “pisau” hukum yang tepat untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, polisi diharap mengecek ada tidaknya rentetan pertengkaran sebelum hari nahas itu terjadi.

“Lihat jeda waktu, eskalasi penganiayaan dari mulai tangan kosong. Dari mulai bertengkar, tangan kosong, kemudian dipukul pakai botol minuman dan juga sampai katanya dilindas pakai mobil. Dan apakah juga ada pertengkaran-pertengkaran sebelumnya?” tuturnya. 

4 dari 4 halaman

Jeda Waktu dan Pasal 338 KUH Pidana

Sekali lagi, mencermati jeda waktu penting untuk melihat lebih dekat kemungkinan tersangka sebenarnya sadar sepenuhnya bahwa aniaya yang dilakukannya dapat merenggut nyawa korban. Jika benar demikian, maka pasal 338 KUH Pidana terpenuhi.

“Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku seharusnya tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan kematian. Maka kenalah pasal 338. Jangan hanya terpaku kepada pasal 351 dan 359 KUH Pidana,” Hotman Paris mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.