Sukses

6 Fakta Terbaru Lina Mukherjee Bikin Konten Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Divonis 2 Tahun Penjara Hingga Disorot Media Internasional

Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan.

Liputan6.com, Jakarta Akhir Maret 2023 lalu, selebgram Lina Mukherjee menghebohkan publik lantaran membuat konten makan babi. Yang bikin kontroversi, Lina Mukherjee makan babi dengan mengucapkan kalimat bismillah.

Aksi Lina Mukherjee itu langsung menuai kecaman keras dari banyak pihak. Ia dicemooh hingga dihujat karena makan babi dengan sambil membaca bismillah.

Lina Mukherjee kemudian dilaporkan ustaz asal Palembang, M. Syarif Hidayat karena kontennya dinilai meresahkan. Tak hanya itu, Lina Mukherjee juga dituding melakukan penistaan agama karena konten makan babi yang bikin heboh.

Berikut, 6 fakta terbaru seputar kasus penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee karena membuat konten makan babi dengan membaca bismillah seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis, 21 September 2023.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Divonis 2 Tahun Penjara

Nasib selebgram Lina Mukherjee terkait konten makan babi dengan Bismillah telah diputuskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Lina Mukherjee 2 tahun penjara.

 

3 dari 7 halaman

2. Terbukti Bersalah

Majelis hakim menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

 

 

4 dari 7 halaman

3. Melanggar UU ITE

Vonis tersebut dinilai sepadan dengan perbuatan Lina Mukherjee, yang sudah melanggar Undang-Undang ITE, karena menyebarkan konten makan daging babi dengan membaca bismillah.

Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008.

 

5 dari 7 halaman

4. Denda Rp 250 Juta

Selain itu, Lina Mukherjee didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang menuntut Lina Mukherjee 2 tahun kurungan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar hakim membacakan vonis, Selasa (19/9/2023).

 

 

6 dari 7 halaman

5. Lina Mukherjee Pikir-Pikir

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Lina Mukherjee menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Lina Mukherjee merespon vonis dua tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim.

 

7 dari 7 halaman

6. Disorot Media Internasional

Rupanya vonis ini menarik perhatian sejumlah media internasional. Media Inggris BBC misalnya, menurunkan artikel dalam situs online-nya yang bertajuk Indonesia: TikToker jailed for two years over pork video (Tiktoker dipenjara dua tahun karena video babi).

Sementara South China Morning Post mempublikasikan artikel dengan tajuk “Indonesian woman jailed after reciting Islamic prayer then eating pork in TikTok video viewed by millions.” Bila diartikan, kurang lebih bermakna “Wanita Indonesia dipenjara setelah mengucap doa agama Islam kemudian makan babi dalam video TikTok yang ditonton jutaan orang.”

Artikel dengan judul serupa juga menghiasi Daily Mail, The Daily Beast, The Sydney Morning Herald, Thai PBS World, dan masih banyak lagi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini