Sukses

Pierre Gruno dan Korban Dugaan Penganiayaan Sepakat Damai, Sang Aktor Masih dalam Penahanan Penyidik

Sementara ini, Pierre Gruno dipastikan masih mendekam di rumah tahanan, hingga proses restorative justice sudah terlaksana.

Liputan6.com, Jakarta Dugaan penganiayaan yang menyeret aktor Pierre Gruno berujung damai. Pierre Gruno dan GDS selaku korban, sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Kendati demikian, sementara ini Pierre Gruno dipastikan masih mendekam di rumah tahanan, hingga proses restorative justice sudah terlaksana. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.

"Sampai saat ini tersangka PG (Pierre Gruno) masih dalam penahanan penyidik. Jadi yang bersangkutan masih kami tahan sampai proses RJ selesai," kata Kompol Irwandhy Idrus, Selasa (15/8/2023).

"Ada 3 surat yang dimasukkan: permohonan RJ, kedua permohonan pencabutan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian," Irwandhy Idrus menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pertimbangan Kemanusiaan Jadi Alasan Korban Mencabut Laporan

Irwandhy Idrus mengatakan, pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan korban mencabut laporannya atas Pierre Gruno. Apalagi, pihak Pierre juga sudah menunjukkan itikad baiknya.

"Alasan dari korban mencabut laporan pada dasarnya, dasar kemanusiaan untuk memaafkan dan melihat ada itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi pihak korban dengan, ya, kalau dibilang, memaafkanlah," jelas Irwandhy.

 

 

3 dari 4 halaman

Polisi Berencana Melakukan Gelar Perkara

Sementara ini, pihak polisi masih memproses permohonan pencabutan laporan yang diajukan korban. Polisi juga berencana melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan kepada korban dan Pierre terkait proses pencabutan laporan ini.

"Kapan prosesnya akan selesai, ya sejauh ini kami penyidik akan memproses permohonan korban perihal pencabutan dan permohonan RJ. Kami akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan, baik kepada tersangka dan pihak korban terkait dengan proses pencabutan," kata Irwandhy.

 

4 dari 4 halaman

Sikap Pierre Gruno yang Menunjukkan Itikad Baik

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum GDS, Hornaning, mengungkap sikap Pierre Gruno yang menunjukkan itikad baiknya. Selain meminta maaf, Pierre juga mengakui atas kesalahan yang telah dilakukan.

"Sehingga atas permohonan maaf Pierre dan permohonan maaf keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," ujar Hornaning, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan Pierre Gruno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.