Sukses

'Bagaimana Raffi Sembuh Kalau Disuruh Kesana-kemari'

BNN terus didesak untuk menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan yang diminta Raffi bersama tim kuasa hukumnya. Tiga hari sidang tersebut digelar, BNN belum juga mau menghadirkan Raffi dalam persidangan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) terus didesak untuk menghadirkan Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan yang diminta Raffi bersama tim kuasa hukumnya. Tiga hari sidang tersebut digelar, BNN belum juga mau menghadirkan Raffi dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, pihaknya tidak bisa begitu saja membawa aktor dan presenter kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 itu keluar dari panti rehabilitasi untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Raffi tidak bisa kami hadirkan ke dalam persidangan karena ada aturan mainnya. Seseorang yang sedang mendapat rehabilitas prima, itu tidak boleh dibawa keluar," jelas Partahi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

Dia menambahkan, demi pemulihan kesehatan yang optimal, Raffi disarankan untuk tetap menjalani proses rehabilitasi tanpa harus menjalani sidang praperadilan.

"Si Raffi sedang menjalani rehab penting, jadi kayak orang sekolah dia nggak boleh bolos. Gimana mau sembuh kalau masih dalam tahap rehab dibawa kesana kemari," tandasnya. (Gie/Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini