Sukses

Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Polisi, Diduga Ikut Menyembunyikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda adalah kekasih Dito Mahendra.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian bakal memanggil artis Nindy Ayunda terkait kasus yang dialami kekasihnya, Dito Mahendra. Nindy akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri karena diduga ikut membantu menyembunyikan Dito Mahendra dari kasus kepemilikan senjata api (senpi). 

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda rencananya bakal dilakukan pada Jumat (26/5/2023).  Hal itu dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Puro Rahardjo. 

"Untuk pemanggilan terhadap saudari Nindy Ayunda Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Puro Rahardjo saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diperiksa Jumat

Nindy Ayunda akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra. Maklum saja, sebagai kekasih, Nindy dianggap mengetahui keberadaan Dito Mahendra yang hingga saat ini masih belum jelas keberadaannya. 

"Nanti hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Menyembunyikan Tersangka

Pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda dilakukan pihak Kepolisian setelah dilakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik," ujar Djuhandhani Puro Rahardjo. 

 

4 dari 4 halaman

Kasus Senapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023). 

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini