Tegur Bima Yudho Saputro, YouTuber Pak Ndul Dinilai Bisa Menjadi Contoh Bagi Gubernur Lampung dalam Menanggapi Kritik

Kalimat yang disampaikan Pak Ndul malah seperti menyindir kondisi Lampung yang juga tengah dikeluhkan para netizen setempat lainnya yang mendukung Bima Yudho Saputro.

Diperbarui 18 April 2023, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Netizen pun banyak yang meminta sang gubernur untuk meniru cara Pak Ndul dalam merespons dan mengklarifikasi kritikan untuk dirinya dan jajaran pemerintahan Lampung.

"Bisa ini jadi jawaban pak Gub klo ditanya wartawan," ceplos seorang warganet.

"Tag pak Gubernur Lampung kalau butuh bahan klarifikasi," celetuk yang lainnya.

"Pak Gubernur Lampung bisa niru nih buat klarifikasi," kata netizen lain.

 

Kasus Bima Yudho Saputro Tak Dilanjutkan Polisi

Polisi Lampung kini telah resmi menghentikan penyelidikan kasus terhadap pengguna Tiktok dengan akun Awbimax atau Bima Yudho Saputro. Penghentian penyelidikan ini lantaran tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari seorang bernama Ghinda Ansori yang ditunjukkan kepada Bima Yudho Saputro. Ghinda mengaku kalau laporan itu dibuat atas inisiatif sendiri.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo menegaskan, laporan itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya usai klarifikasi terhadap saksi-saksi.

"Polda Lampung resmi menghentikan penyelidikan kasus (pengguna) Tiktok (nama akun) Awbimax atau Bima Yudho Saputro, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Donny dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).

 

Ujaran Bima Yudho Saputro Tak Memenuhi Unsur Pidana

Donny menuturkan, Polda Lampung telah mengklarifikasi terhadap enam saksi di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat ditingkatkan penyidikan atau tidak.

"Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun saksi, serta melakukan gelar perkara, hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana,” tutur dia.

Berdasarkan pendapat ahli, Donny menambahkan, kata dajal yang diucapkan pemilik akun Awbimax reborn itu adalah kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tertentu.

Ia menambahkan, tidak juga ditemukan kalimat-kalimat lain yang memiliki makna yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Maka, kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan