Sukses

Humas PN Serang Jelaskan Alasan Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Uli Permana, Humas Pengadilan Negeri Serang, mengungkapkan alasan ditolaknya ekspesi Nikita Mirzani.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Majelis hakim menyatakan menolak nota keberatan atau eksespi Nikita.

Uli Permana, Humas Pengadilan Negeri Serang, mengungkapkan alasan ditolaknya ekspesi Nikita Mirzani. Ia mengatakan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sehingga, sidang akan kembali dilanjutkan dan masuk pada pokok materi perkara.

"Pertimbangan yang lebih pada menolak eksepsi terdakwa adalah bahwa dakwaan yang disusun penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Karena itu alasan-alasan yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima sudah dinyatakan ditolak," kata Uli Permana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).

"Maka pemeriksaan perkara atas terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan hari Senin, 12 Desember 2022 untuk agenda, agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi korban atas nama Dito Mahendra, hadir di persidangan, dan sidang akan dilakukan secara offline," tambah Uli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemungkinan Sidang Ditunda

Uli tidak bisa memastikan apakah penuntut umum sudah melakukan pemanggilan kepada Dito sebagai saksi pelapor, sebagaimana perintah hakim. Andai pun nantinya Dito tidak hadir pada sidang nanti, kata Uli, kemungkinan sidang akan ditunda.

"Karena perintah hakim baru disampaikan hari ini. Mungkin penuntut umum sudah mengabarkan atau akan menyampaikan untuk hadir. (Jika tidak hadir) kemungkinan besar kalau alasannya bisa diterima majelis hakim, sidangnya mungkin ditunda dan meminta penuntut umum untuk memanggil kembali," jelas Uli.

 

3 dari 4 halaman

Belum Dapat Mengabulkan

Selain itu, majelis hakim juga belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita.

Alhasil, selama proses persidangan ini bergulir, Nikita harus menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan untuk permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani belum dapat dikabulkan. Sampai sidang hari ini, majelis hakim belum mengabulkan," pungkas Uli.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Selanjutnya

Sidang Nikita Mirzani rencananya akan kembali digelar pekan depan, Senin 12 Desember 2022.

Sidang berikutnya mengagendakan pembuktian dari penuntut umum dan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.