Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora

Polisi segera panggil Rizky Billar atas laporan dari Lesti Kejora.

Diperbarui 29 September 2022, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan KDRT.

Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan memanggil Rizky Billar dalam waktu dekat.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

 

Ancaman

Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi.

 

Visum

Dalam laporannya, Lesti Kejora juga melampirkan barang bukti hasil visum. 

"Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

 

 

Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Ayu Pratiwi Umumkan Telah Menikah dengan Ruwadi, Ungkap Rasa Syukur dan Minta Doa

Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan