Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Terjerat kasus narkoba, Roby Geisha divonis hukuman 2 tahun penjara.

Diperbarui 05 September 2022, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Musisi Roby Geisha  divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Sidang putusan Roby Geisha digelar secara online, dengan Roby berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran mantan suami Cinta Ratu Nansya terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.

"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Rustandi Senjaya menjelaskan, sidang kasus yang menjerat Roby berlangsung sesuai dengan prosedur sampai akhirnya putusan.

"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi, ada pembelaan juga," jelasnya.

Kooperatif

Vonis untuk Roby Geisha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan. Kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankan hukuman pemilik nama asli Roby Satria.

"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.

Memberatkan

Sedangkan yang memberatkan Robby Geisha, lantaran dirinya sudah berkali-kali terjerat kasus yang sama. Sehingga vonis dua tahun ini dirasa pantas untuk pria 36 tahun itu.

"Ini bukan yang pertama, ya," kata Rustandi.

Penangkapan

Diketahui, Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terakhir, ia diamankan bersama asistennya yang berinisial AJR saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Dari pengkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 8 gram dari tangan Roby Geisha bersama asistennya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Film A Score to Settle: Aksi Balas Dendam Penuh Emosi Nicolas Cage di Vidio

Sapto Purnomo, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan