Sukses

Dyrga Dadali Somasi Tri Suaka Senilai Rp 2 Miliar Karena Bawakan Lagu Tanpa Izin

Tri Suaka membawakan lagu Disaat Aku Tersakiti tanpa izin terlebih dahulu kepada Dyrga Dadali selaku pemilik lagu.

Liputan6.com, Jakarta - Tri Suaka kembali berurusan dengan hukum terkait hak cipta sebuah lagu. Kali ini, ia berurusan dengan Dyrga, vokalis band Dadali.

Tri Suaka diketahui sempat membawakan lagu "Disaat Aku Tersakiti" milik Dadali band saat manggung di beberapa tempat. Sedikitnya, ada dua kanal YouTube yang mengunggah Tri Suaka saat manggung menyanyikan lagu tersebut.

Masalahnya, Tri Suaka membawakan lagu itu tanpa izin terlebih dahulu kepada Dyrga Dadali selaku pemilik lagu. Oleh karenanya, Dyrga bersama dengan kuasa hukumnya kemudian memberikan somasi kepada Tri Suaka untuk segera meminta maaf dan memberikan hak performing rights kepada Dadali.

"Kalau somasi kami tak diindahkan, kami akan lakukan langkah hukum. Kami masih berikan peluang, untuk segera mungkin, kami berikan waktu satu minggu somasi kami. Ini ada dua tempat, yang pasti tuntutan kami di sini adalah Rp 2 M," kata kuasa hukum Dyrga Dadali, Genuari, dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment pada Selasa (7/6/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perbaiki Ekosistem Musik

Dyrga Dadali merasa harus mengambil langkah ini guna menunjukkan ketegasannya terhadap musisi-musisi cover agar lebih memahami aturan mengenai hak cipta.

"Di sini fokusnya adalah bagaimana caranya kita memberikan sedikit efek jera sebagai bentuk usaha kita dalam memperbaiki ekosistem yang sehat di musik," timpal Dyrga Dadali.

 

3 dari 4 halaman

Performing Rights

Tri Suaka diduga membawakan lagu milik Dadali untuk sebuah acara yang sifatnya komersial. Oleh karenanya, ada unsur-unsur terkait royalti yang seharusnya dibayarkan dari pihak Tri Suaka.

"Yang kita permasalahkan adalah hak performing rights-nya yang harus dibayarkan. Kalau dia mengklaim diri dia pengamen, kenapa diupload di YouTube? Kalau dia YouTuber, kenapa dia membuat video cover-nya tidak di tempat tertutup, tapi di tempat terbuka? Ini akan berubah unsur haknya, menjadi hak performing rights," beber Dyrga Dadali.

 

4 dari 4 halaman

Edukasi

Dyrga Dadali berharap masalah ini bisa menjadi pelajaran bagi para musisi-musisi cover lain. Agar bisa memahami lagi mengenai aturan saat mengcover lagu, apakah sebatas untuk cover saja, atau dibawakan secara komersil.

"Ini lebih kepada edukasi juga bagi seluruh musisi cover, mudah-mudahan ke depannya itu kalau mau menyanyikan sebuah lagu, secara apa dulu nih, kalau tertutup diupload di YouTube, gak masalah karena ada agregator. Tapi kalau untuk konser, apalagi terindikasi ada tiketing, ini lah yang harus kita tindak tegas, hak eksklusif kita diambil," bebernya lagi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.