Sukses

Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis Terkait Investasi Bodong, Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Menanti

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Ia kini ditahan aparat.

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menggelar jumpa pers di Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam terkait status hukum Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Status hukum Doni Salmanan naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok binary option Quotex. Ia kini ditahan dengan sejumlah pertimbangan hukum.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Langsung saja pada intinya, update penanganan kasus DMT alias DS,” ujar Ahmad Ramadhan menyoal perkembangan terkini dugaan investasi bodong.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pasal Berlapis

Melansir dari video jumpa pers yang diunggah kanal YouTube Intens Investigasi pada hari yang sama, Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis.

“Ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis,” urainya seraya mengisyaratkan ancaman hukuman tak main-main.

3 dari 5 halaman

3 Undang-undang

“Ada Undang-undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Ahmad Ramadhan menyambung.

Doni Salmanan tidak dihadirkan dalam jumpa pers malam tadi karena masih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Namun, Ahmad Ramadhan memastikan tersangka langsung ditahan.

4 dari 5 halaman

Alasan Subjektif

Masih menurut Ahmad Ramadhan, penahanan pesohor dengan 2,3 jutaan pengikut di Instagram itu dilandasi setidaknya dua alasan hukum, yakni subjektif dan objektif.

“Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti,” paparnya, panjang. 

5 dari 5 halaman

Alasan Objektif

“Untuk alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun. Itu saja yang kami sampaikan,” Ahmad Ramadhan mengulas.

Ia menyebut aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti. Hingga artikel ini disusun, pihak Doni Salmanan belum memberikan pernyataan terkait perubahan status hukum ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.