Sukses

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Menyesal

Angelina Sondakh menyampaikan permohonan maafnya setelah bebas dari penjara.

Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh pada pagi hari ini, Kamis (3/3/2022), telah dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta. Dia sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di tengah hukuman kurang lebih 9 tahun 10 bulan karena kasus suap.

Sang mantan politikus keluar lapas mengenakan busana berrwarna putih yang dipadu dengan celana panjang berwarna lilac. Di depan awak media, dia menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji, tidak patut dicontoh," tutur Angelina Sondakh sambil menangis di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyesal

Istri almarhum Adjie Massaid ini lalu mengungkap penyesalan atas kesalahannya di masa lalu. Di sisi lain, ia bersyukur karena Tuhan telah menegurnya.

"Saya sangat menyesal, saya berterima kasih pada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dalam penjara," ungkapnya.

3 dari 4 halaman

Remisi

Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa berupa tiga bulan potongan hukuman. Selama menjadi warga binaan, dia diketahui berkelakuan baik.

4 dari 4 halaman

Kasus dan Vonis

Seperti diketahui, awal 2013, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.

Saat mengajukan banding, vonis malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar. Desember 2015, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Angelina Sondakh. Ia dihukum 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.