Sukses

Marissya Icha Ungkap Tak Ada Unsur Pelanggaran Pidana dalam Donasi Untuk Rumah Gala Sky, Kemensos Hanya Klarifikasi

Usai pertemuannya dengan pihak Kemensos, Marissya Icha jelaskan hasilnya.

Liputan6.com, Jakarta Marissya Icha memenuhi undangan Kementrian Sosial (Kemensos), untuk mengklarifikasi terkait penggalangan dana rumah untuk Gala Sky Andriansyah yang diinisiasinya.

Hal itu buntut dari laporan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, yang menganggap penggalangan dana dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan Nomor 8 tahun 2001 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Beruntung apa yang dilakukan sahabat Vanessa Angel ternyata tidak dipermasalahkan oleh pihak Kemensos. Sebab ia mengaku tidak tahu menahu dengan peraturan tersebut, dan melakukannya hanya demi kemanusian saja.

"Saya disimpulkan bukannya lalai, melainkan tidak mengetahui (peraturan tersebut)," ujar Marissya Icha ditemui saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembelajaran

Dari permasalahan ini Marissya Icha memetik pembelajaran penting. Bahwa setiap penggalangan dana harus dengan izin pihak Kemensos seperti yang telah ditentkan pemerintah.

"Mungkin dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi mengedukasi masyarakat, bila mau melakukan donasi harus membuat izin lebih dulu, yang di mana izinnya tidak sulit. Hanya mengisi formulir yang didaftarkan ke Kemensos," imbuh Marissya Icha.

3 dari 4 halaman

Unsur Pidana

Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Marissya Icha menjelaskan, tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat kliennya. Apalagi Marissya Icha bisa menjelaskan semua maksud dan tujuannya melakukan penggalangan dana tersebut.

"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mbak Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan, apalagi ranah pidana, tidak ada itu. Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ, melainkan edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," ucap Ahmad Ramzy.

4 dari 4 halaman

Sita Rumah

Terkiat kabar penyitaan rumah hasil donasi untuk Gala Sky Andriansyah, Marissya Icha membantahnya. Pihak Kemensos sama tidak akan melakukan hal tersebut karena sudah mengizinkan apa yang dilakukannya.

"Kabar yang beredar tentang Kemensos yang mau menarik rumah Gala itu tidak benar. Kami sudah clear dan bisa diwujudkan (rumah untuk Gala)," Ucap Marissya Icha.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.