Sukses

Jung Ilhoon Divonis 3 Tahun Masa Percobaan untuk Kasus Narkoba, Ini Hal yang Meringankan

Hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan untuk kasus narkoba Jung Ilhoon. Termasuk langkah sang artis ikut kelas virtual soal ketergantungan narkoba.

Liputan6.com, Seoul - Jung Ilhoon menjalani sidang lanjutan untuk kasus penggunaan mariyuana yang menimpanya di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, Kamis (16/12/2021).

Seperti diketahui, mantan anggota BTOB ini menghadapi kasus hukum terhadap dugaan pembelian dan konsumsi 826 gram mariyuana bersama sejumlah terdakwa lain.

Ia dan pesakitan lainnya didakwa mengonsumsi ganja sebagai 161 kali antara 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019. Nilai barang ilegal ini mencapai 130 juta won, atau sekitar Rp 1,6 miliar.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masa Percobaan 3 Tahun

Pengadilan memvonis Jung Ilhoon dua tahun penjara yang ditangguhkan dalam masa percobaan selama tiga tahun. Artinya, bila ia melakukan tindakan melawan hukum saat berada dalam masa percobaan, ia berisiko dibui.

Ilhoon juga diwajibkan menjalankan 40 jam rehabilitasi narkoba, dan denda 120 juta won.

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Hakim

"Dalam kasus Jung Ilhoon, dia mengisap, membeli, dan menjual [ganja] dalam waktu lama. Namun, kami ikut mempertimbangkan bahwa dia dengan sukarela berhenti menjual dan mengisap mariyuana sekitar Januari 2019, tidak memiliki catatan kriminal, dan ia berusaha mencegah kekambuhan dengan menerima perawatan psikiatris dan mengambil kelas virtual soal ketergantungan narkoba," kata hakim. 

Disebutkan pula bahwa keluarganya memperlihatkan kemauan untuk menuntunnya ke arah yang benar. 

4 dari 4 halaman

Vonis Pertama

Sidang pembacaan vonis pertama Jung Ilhoon sebelum ini, digelar pada Juni 2021. Ia divonis dua tahun penjara dan didenda 133 juta won. Namun, baik Jung Ilhoon dan penuntut umum mengajukan banding.

Dalam sidang banding, jaksa meminta hukuman dua tahun penjara dengan denda 126,6 juta won.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.