Sukses

Jalani Pemeriksaan Tambahan Kasus Video Syur, Gisel: Membuka Memori Lagi

Kata Gisel setelah menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur yang menjerat dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Gisel kembali menjalani pemeriksaan tambahan kasus video syur yang menjeratnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021). Selama dua jam pemeriksaan, pemilik nama lengkap Gisella Anastasia dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

Khawatir, begitu yang dirasakan Gisel ketika kembali menjalani pemeriksaan polisi. Apalagi hal ini membuka kenangan kelamnya bersama Michael Yukinobu Defretes, yang membuatnya berurusan dengan hukum.

"Kan membuka memori lagi. Semuanya itu kan butuh energi. Tapi kan memang konsekuensi yang harus dijalani jadi ya enggak apa-apa," ujar Gisel, ditemui usai pemeriksaan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Disemangati

Beruntung Gisel dikelilingi oleh teman-teman yang selalu mendukungnya dalam menghadapi permasalahan. Tak lupa, ia berdoa agar dikuatkan dalam menghadapai masalah ini.

"Berbekal dengan doa, dari kemarin dikuatin teman-teman. Tadi juga berangkat didoain apa semuanya, percaya banget kalau semua kan memang berjalan sesuai rencana-Nya. Diizinkan terjadi sesuai rencana Tuhan juga," kata Gisel lagi.

3 dari 4 halaman

Tetap Berjalan

Gisel berusaha untuk lapang dada menjalani semuanya. Meskipun awalnya semua itu terasa berat bagi kekasih Wijin.

"Kehidupan saya kan masih terus berjalan. Jadi berusaha melakukan yang paling baik saja, yang bisa dilakuin,” ujar Gisel.

4 dari 4 halaman

Kasus

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes ditetapkan sebagai tersangka kasus Video Syur pada 29 Desember 2021. Kendati demikian, keduanya tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.