Sukses

Rachel Vennya Bantah Jalani Karantina di Wisma Atlet, Kapendam Angkat Suara

Kapendam buka suara terkait Rachel Vennya yang membantah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya membantah menjalani masa karantina di Wisma Atlet, sepulangnya dari Amerika. Hal itu diungkapkan selebgram saat berbincang di kanal YouTube Boy William beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra angkat bicara. Bahwasanya Rachel Vennya dan sang kekasih sempat datang ke Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ya itu masih dipelajari, ya memang informasinya (Rachel Vennya) sempat datang. Namun, dia keluar lagi, seperti itu," ungkap Herwin, dikutip dari Kanal YouTube KH Infotainment,  Kamis (21/10/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyerahkan ke Polisi

Herwin tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet. Saat ini ia menyerahkan permasalahn tersebut kepada pihak kepolisian.

"Itu nanti ditanyakan ke pihak kepolisian saja. Itu baru diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ucap Herwin.

3 dari 4 halaman

Permasalahan

Seperti diketahui, Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan juga manajernya diduga kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulangnya dari Amerika.

Seharusnya ketiga orang tersebut menjalani masa karantina selama delapan hari. Namun baru tiga hari mereka sudah angkat kaki, dan terbang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu Rachel Vennya terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.

"Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-undang no. 4 tahun 84 tentang wabah penyakit. Kemudian di undang-undang no.6 tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut pasal 14," Ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

"Ancamannya satu tahun penjara," Sambungnya Yusri Yunus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.