Sukses

Herlin Kenza Selebram Asal Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Masa PPKM

Selebgram asal Aceh Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan.

Liputan6.com, Jakarta Herlin Kenza, selebgram asal Aceh, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe, terkait kasus kerumunan. Wanita 26 tahun itu yang diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kabar tersebut diketahui lewat unggahan salah satu akun gosip di Instagram, Lambe Turah, yang mengunggah pemberitaan tentang sang selebgram.

"Ditetapkan sebagai Te eS Ka (tersangka)," tulis akun Lambe Turah dalam keterangan unggahannya Sabtu (24/7/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemilik Tempat Juga Tersangka

Tak hanya Herlin Kenza, pemilik tempat yang digunakan selebgram Aceh itu untuk melakukan kegiatan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, dirinya ikut membantu membiarkan ada kerumunan di tengah kondisi Covid-19 yang tengah melonjak di Tanah Air.

3 dari 5 halaman

Minta Maaf

Melalui unggahan Instagram, Herlin Kenza mengakui bahwa dirinya salah telah menimbulkan kerumunan. Ia pun menjawab kritikan atas kerumunan tersebut sebagai cobaan dari Tuhan.

"Aku tahu aku salah.Tapi disini aku hanya menjalankan pekerjaan aku. Aku diundang dengan pengamanan super ketat. Aku juga kaget kok bisa padat banget," tulisnya.

4 dari 5 halaman

Kasus

Nama Herlin Kenza ramai dibicarakan setelah video kedatangannya di sebuah toko disambut oleh warga yang membuat kerumunan. Video tersebut sempat dihapus meski sebelumnya diunggah di Instagram dan TikTok pribadinya.

Namun sebelum dihapus, video itu telanjur viral karena diunggah ulang oleh akun lain. Walhasil, video tersebut dipermasalahkan secara hukum karena diduga menimbulkan kerumunan. 

5 dari 5 halaman

Polisi

Seperti dilansir dari acehportal.com, Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.