Sukses

Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati

Dua penyebar video syur mirip Gabriella Larasati telah ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Polres Metro Jakarta Barat bekerja cepat dalam menangani kasus video syur berdurasi 14 detik yang diduga mirip Gabriella Larasati. Alhasil, mereka berhasil mengamankan dua pelaku penyebar video mirip bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap terpisah dan bukan satu komplotan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebarkan video mirip Gabriella Larasati.

"Ada 2 tersangka dengan inisial NK dan MSA. Mereka adalah dua terpisah yang bukan dari satu kelompok," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Residivis

Satu di antara dua pelaku penyebar video adalah residivis. Sebelumnya ia pernah melakukan hal yang yama dan sempat mendekam di penjara selama beberapa bulan.

"MSA adalah seorang residivis. Tahun 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, penyebaran video porno dan divonis empat bulan di Polda Jatim," ujar Ady Wibowo.

3 dari 4 halaman

Mencari Keuntungan

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka MSA mengaku menyebarkan video tersebut untuk menanbah followers-nya. Sedangkan NK yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan video tersebut untuk mencari keuntungan.

"Tersangka NK ini, dia memiliki sebuah website bocor.com dengan followers sebanyak 14 ribu, ini dilakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan di dalamnya. Di mana apabila ada member yang terdaftar, ada member biasa, ada member VIP dengan harga berbeda. Kisaran harga 250 - 300 ribu untuk menjadi member-nya," jelas Ady Wibowo.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kepada kedua tersangka, kami kenakan UU pornografi dan UU tentang ITE dengan ancamam pidana penjara selama 6 tahun," kata Ady.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.