Sukses

Gisel Makin Belajar Tenang Setelah Jalani Wajib Lapor

Gisel belajar tetang terkait kasus yang dialaminya

Liputan6.com, Jakarta Gisel kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor terkait kasus video syur yang menjeratnya. Tak sendiri, Gisella Anastasia datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Gedung Direktorat Kriminal Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Kamis (14/1/2021).

Buat kekasih Wijin, banyak pelajaran yang ia dapat selama menjalani wajib lapor. Yang paling dirasakannya adalah ia menjadi wanita yang lebih tenang dari sebelumnya.

"Makin banyak disayang sama orang-orang di sekitar, disupport orang banyak banget," kata Gisella Anastasia usai wajib lapor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tenang

Gisel berusaha pasrah dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalani permasalahan ini. Agar ia bisa menjalani semuanya dengan tenang dan damai.

"Makin belajar tenang juga, ya kita saling bekerja sama-sama buat ke depannya gitu. Perubahannya semakin mengandalkan Tuhan lah pasti ya dalam kehidupan," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Sabar

Cacian dan makian pasti ia terima terkait masalah ini. Kendati demikian Gisel berusaha untuk tetap sabar dan tenang menghadapinya.

"Ya walaupun orang-orang ngomongnya, 'Ya itu kena masalah aja blabla' cuma ya masih untung gitu kalau kena masalah larinya mau ke mana lagi," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Kasus

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang melibatkan keduanya. Mereka melakukan hubungan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017. Atas perbuatannya itu, ibunda Gempita Nora Marten dikenakan pasal pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," sambung Yusri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.