Iyut Bing Slamet Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penetapan tersangka Iyut Bing Slamet merujuk dari barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dan hasil tes urine.

Diterbitkan 06 Desember 2020, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Iyut Bing Slamet ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adik kandung Adi Bing Slamet itu ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat Kamis (3/12/2020).

Setelah menjalani tes urin, pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar dinyatakan positif metamfetamin atau sabu. Dari hasil tersebut, polisi menetapkannya pelantun Ku Bersyukur sebagai tersangka.

"Penyalahgunaan narkotika yang salah satu penyalahgunaannya adalah tersangka atas nama IBS," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolresta Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Barang Bukti

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga merujuk dari barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian saat menggeledah kediaman Iyut Bing Slamet. Polisi berhasil menemukan alat bong atau alat isap sabu serta klip sisa narkoba bekas pakai.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas , satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Budi lagi.

Membeli Sabu

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, Iyut Bing Slamet membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini polisi tengah mengejar orang yag memasok sabu kepada mantan artis cilik itu.

"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya," kata Budi.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya Iyut terancam hukuman paling bert selama 12 tahun dan denda Rp 8 Miliar. "Kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," kata Budi

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Alexa Ciamis Raih Golden Ticket Dangdut Academy 8 dan Standing Ovation Juri

Sapto Purnomo, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan